IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ini Respon Kabareskrim Polri soal Luhut Minta Penjarakan Mafia Pelabuhan

JAKARTA, TOPKOTA.co – menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan agar Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan memberantas mafia pelabuhan yang telah mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara (korupsi).

Bareskrim Polri tengah menyusun petunjuk arahan (jukrah) bagi anggotanya untuk menjalankan tugas dalam memberantas mafia pelabuhan. “Sedang kami susun jukrah ke jajaran dengan menekankan kembali permintaan Bapak Menko Marinves,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/11).

Jenderal bintang tiga itu menyatakan sembari menyusun jukrah, Bareskrim Polri juga tidak tinggal diam dalam menindak mafia pelabuhan, dengan melakukan pengawasan praktik kecurangan yang berdampak ekonomi biaya tinggi di pelabuhan.

“Sementara kegiatan pengawasan praktik kecurangan yang berdampak ekonomi biaya tinggi di pelabuhan juga dilakukan, lebih kepada adanya laporan dulu dari pelaku usaha yang mengalami,” kata Komjen Agus Andrianto.

Sebelumnya, Luhut Binsar meminta KPK, Polri dan Kejaksaan bersama kementeriannya bekerja sama untuk mengatasi layanan tumpang tindih di pelabuhan yang berpotensi terjadi korupsi.

“Berdasarkan hasil tinjauan lapangan oleh tim Stranas PK dan Kemenko Marves, saya mendapat laporan masih terdapat sistem pelayanan yang tumpang tindih karena adanya dual sistem Inaportnet dan KSOP dan pelayanan kapal barang di pelabuhan,” kata Luhut.

Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh lima kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK, yaitu KPK, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri.

Upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Stranas PK memiliki tiga fokus utama yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Reformasi Birokrasi serta Penegakan Hukum. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER