IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ini Penjelasan Kapolsek Gido Yang Dipolisikan Karyawan UD Desi

NIAS, TOPKOTA.co – Seorang Kapolsek bertugas di Polres Nias yang dilaporkan oleh Karyawan UD Desi sekira 16 Desember 2020 dengan nomor STPLP/389/XII/2020/NS dengan tudingan penganiayaan ternyata bertugas di Polsek Gido.

Kapolsek berinisial AH inipun menceritakan peristiwa yang sebenarnya saat dirinya berbelanja di UD Desi. Dirinya membantah telah melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko bernama Rustianus Laia (24) warga Desa Tarewe Kecamatan Haruna Kabupaten Nias Selatan.

Menurutnya, peristiwa  bermula ketika salah seorang karyawan di toko yang membawa barang belanjaan Kapolsek, mendadak melempar Kapolsek dengan satu kardus berisi mie instant. “Awalnya saya dilemparkanya satu karton Indomie, lalu saya menangkisnya dan jatuh ke sebelah kiri, lalu saya mendorongnya ,” kata Kapolsek.

Orang nomor satu di Polsek Gido inipun membantah telah mendorong dada Rustinus Laia dengan keras. “Saya tidak mendorong dengan keras, karena saat saya mendorongnya dia menghindar, kalau keras dan tidak menghindar, pasti jatuh,” ungkapnya.

Beliau juga membenarkan bahwa dirinya mendatangi SPKT Polres Nias saat Rustianus Laia membuat laporan penganduan. “Saya belum membentaknya, saya hanya sampaikan kenapa tidak kordinasi dulu, dan saya meminta Rustinus untuk menceritakan kejadiannya,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui via seluler.

Sementara Ketua LSM Perkara Kota Gunungsitoli Afdika Permata Lase yang mengomentari viralnya berita ini di media massa mengatakan, bahwa oknum perwira Polisi ini terkesan melanggar PERKAPOLRI No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,

“Tindakan seperti ini saya duga adalah bentuk kekerasan yang seharusnya tidak dilakukan, karena melanggar ketentuan berperilaku (Code of Conduct) seorang Polisi dan hal ini termuat dalam Pasal 11 Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan khusus bagian ( j ) dilarang melakukan kekerasan, dan hal ini menurut saya telah terjadi,” cetus Ketua LSM PERKARA.

Sebelumnya, salah satu Kapolsek yang bertugas di wilayah hukum Polres Nias dituding melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan toko UD Desi yang terletak di Jalan Yos Sudarso Desa Saewe Arah Pelabuhan Gunungsitoli sekira 14 Desember 2020 lalu. Kasus penganiayaan inipun diterima Polres Nias sekira 16 Desember 2020 dengan nomor STPLP/389/XII/2020/NS dengan korban Rustianus Laia (24) warga Desa Tarewe Kecamatan Haruna Kabupaten Nias Selatan.

Menurut keterangan korban Rustinus Laia yang ditemui wartawan, Jumat (15/1), peristiwa penganiayaan yang dialaminya bermula ketika oknum perwira polisi ini belanja di toko UD Desi.  “Bapak ini belanja di toko kami tanggal 14 Desember 2020 sekitar pukul 20:00 Wib tepatnya hari senin, lalu saya antar belanjaanya ke mobilnya. Awalnya lancar saja, namun waktu saya antar satu karton indomie, bapak itu melempar ke kepala saya, dan langsung ditolaknya dengan keras dada saya sehinga saya tersungkur, dan saya takut karena dia pakai baju kaos Polisi dan marah-marah ditoko kami,” kata Korban.

Penganiayaan inipun langsung dilaporkan Rustinus ke Polres Nias, namun anehnya saat korban membuat laporan di kantor SPKT, tiba-tiba oknum Polisi yang menganiaya korban datang dan langsung membentak korban dengan nada keras. “Atas kejadian ini saya merasa trauma, apalagi waktu saya membuat laporan di kantor polisi pada tanggal 16 Desember 2020 yang lalu, bapak yang aniaya saya itu membentak saya di kantor SPKT,” ujarnya.

Menurut Rustinus, perwira Polisi yang menganiayanya ini merupakan salah satu Kapolsek yang bertugas di wilayah hukum Polres Nias. “Saya mohon kepada bapak Kapolri agar menegur oknum polisi ini, kami masyarakat dibentak-bentak membuat kami takut,” ujar Tinus. (BH)