MEDAN, TOPKOTA.co – Terungkap sudah motif pembunuhan Wahyu Agung (28) warga Gang Percobaan, Desa Tanjung Selamat yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan Indomaret, Jalan Tj Selamat pada 4 Juli 2025, sekira pukul 03:00 WIB lalu.
Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil meringkus dua pelaku atas nama Maridon Tua Panjaitan (46) dan anaknya Hendra Saputra Panjaitan (21) yang merupakan ayah dan anak yang tinggal tak jauh dari rumah kontrakan. Korban.
Kepada awak media (15/7) Maridon di Polsek Medan Sunggal menceritakan bahwa kejadian itu bermula pada saat sebelum lebaran Idul Fitri yang lalu, ketika itu anaknya ( Hendra Saputra Panjaitan ) mencuri Handphone Infinix milik Reza.
” Diambil anak aku ( Hendra ) Handphone si Reza, pada saat itu anakku mau dibawa ke Polsek Medan Sunggal, namun pada saat itu antara kami dan si Reza didamaikan kepala lingkungan, kami gantilah handphone si Reza, kami cicil dan udah kami bayar Rp.200,000. Nah pas kejadian itu anak aku berkelahi sama si Reza, si Hendra udah bawa pisau, rupanya si korban ( Wahyu Agung ) membantu, kulihat kayak gitu langsung kutikam obenglah si Wahyu pada bagian leher dan wajahnya,” ucap Maridon.
Maridonpun bercerita bahwa anaknya ( Hendra Saputra ) pernah disekap dan dipukuli oleh Reza hal, ini dibenarkan oleh Hendra Saputra Panjaitan.
” Sebelumnya aku ada mengambil handphone milik si Reza tapi masalah itu udah kami selesaikan lewat kepala lingkungan, udah diganti dua ratus ribu dengan mencicil, itulah pas aku lewat, aku bawa handphone punya mamak aku yang sempat diambil si Reza. Aku juga pernah disekap selama tiga hari sama si Reza dan dipukuli. Pas malam kejadian aku berantam sama si Reza rupanya si Agung ikut campur, ” Hendra Saputra.
Namun dihadapan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada saat dilakukan konferensi Pers di lobby Polsek Sunggal (15/7) sekira pukul 05:00 WIB, Maridon dan Hendra Saputra mengaku bahwa mereka kerap mengkomsumsi narkoba jenis sabu, dan handphone yang milik Reza yang dicuri oleh Hendra Saputra Panjaitan, mereka jual dan digunakan untuk membeli sabu-sabu.
” Jadi ayah dan anak ini setelah dites urine ternyata positif narkoba jenis sabu-sabu dan tersangka atas nama Maridon ini merupakan residivis kasus pencurian,” pungkas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (Ayu)