SIANTAR, TOPKOTA.co – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin SIP MM mengatakan bahwa pemilik Diskotik Ferari berinisial S (57) warga Jalan Seram Kel. Bantan Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga memerintahkan dua pekerjanya melakukan penembakan terhadap jurnalis Lesser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal sebagai pelajaran terhadap korban.
“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” sebut Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra S didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin, bersama Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Drs Armia Fahmi serta Kapendam I/BB Letkol Inf Donald Erickson Silitonga.
Menurut Kapoldasu, S sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di diskotiknya dan meminta jatah Rp12 juta per bulan dan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.
Sehingga S memerintahkan YFP (31) Humas Kafe warga Jalan Melati Perum Senayan Indah Kel. Tanjung Tongah Kec. Siantar Martoba dan AS pengawas kafe S, yang disebut Kapolda seorang oknum untuk melakukan penembakan terhadap korban.
Untuk melakukan penembakan terhadap korban, S memberikan uang sebanyak dua kali kepada AS yakni Rp15 juta dan Rp 10 juta untuk membeli senjata api.
Perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepedamotor teman mereka dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII Desa Karang Anyer Kec. Gunung Maligas Kab. Simalungun.
Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.
Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat berpapasan dengan mobil korban, AS melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban.
Menurut Kapoldasu, senjata api yang digunakan menembak korban merupakan senjata api buatan Amerika Serikat dan tembakan itu mengenai tulang paha korban. Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban hingga mengakibatkan pendaharahan. Akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.
“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan,” sebut Kapoldasu.
Menurut Kapoldasu, berbagai barang bukti sudah disita seperti senjata api dan pelurunya, sepedamotor yang digunakan YFP dan AS serta barang bukti lainnya.
Kapoldasu juga mewawancarai YFP dan S saat itu. YFP mengaku hanya mengemudikan sepedamotor, sedang S mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya serta menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.
Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan korban jurnalis Lesser News Today Mara Salem Harahap dipaparkan Kapoldasu Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak di Mapolres Kota Pematangsiantar Jl. Jend. Sudirman, Kamis (24/6) petang. Terlihat dalam kegiatan Konfrensi Pers para Pejabat Utama Polda Sumatera Utara dan Kodam I /Bukit Barisan terlihat hadir seperti Dir Reskrimum Kombes Tatan Dirsan Admaja SIK, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak SIK, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, Danpomdam Kolonel Cpm Anggiat Napitupulu SH, Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo SIK, Kapolres Pematangsiantar Akbp Boy Sutan Binanga SIK, Dandim 0207/ Simalungun Letkol. Inf Roly Souhoka, Kasubdit III Akbp Taryono Raharja SIK, Kanit Buncil Jatanras Polda Sumut Kompol TP. Butar-Butar SH MH, Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp Rachmat Aribowo SIK MH, Kanit Jatanras Ipda Antonyus Hutahayan SH MH serta personel Polres Simalungun. (JN)