IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Ini Kata Polisi Soal Laporan Perselingkuhan Oknum Kadis dengan Camat

MEDAN, TOPKOTA.co – Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung membenarkan bahwa seorang PNS berinisial CH melaporkan suaminya atas kasus perselingkuhan.

“Iya kemarin dia melaporkan suaminya ketangkap tangan sedang berduaan dengan wanita lain di tempat terbuka di kota Medan,” kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra kepada awak media yang ingin mewawancarai saat hendak naik keruanganya pada, Selasa (12/10/2021).

Namun ia enggan membeberkan status atau jabatan yang diemban oleh CH serta terlapornya. Namun ia membenarkan yang terlapor berinisial ARM dan DP.

Berdasarkan informasi yang beredar, CH merupakan seorang anggota DPRD Tanjung Balai. Sementara suaminya berinisial ARM adalah pejabat di Pemko Tanjung Balai, sebagai kepala dinas di salah satu instansi pemerintah.

Selingkuhannya berinisial DP juga seorang pegawai negeri sipil, yang bertugas sebagai Camat di Aceh, sedangkan suaminya bertugas di salah satu Bank milik pemerintah..

Rafles menjelaskan CH membuat laporan bersama dengan keluarga dan membawa serta ARM dan DP ke Satreskrim Polrestabes Medan saat membuat laporan. Saat itu, CH menjelaskan bahwa suaminya terbukti berselingkuh dengan DP. Sebab, saat dipergoki lagi berduaan, CH pun langsung memeriksa Handphone suaminya ARM.

“Saat dicek handphonenya ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri. Setelah suami ini mengakui dibawa lah ke kantor polisi,” sambungnya.

Rafles pun membantah bahwa terlapor digerebek oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan di salah satu hotel di Medan. Dikatakannya, berdasarkan pesan yang ada di handphone ARM, diketahui terjadi hubungan suami istri ARM dan DP di salah satu hotel wilayah Jakarta.

“TKP nya itu di hotel yang ada di Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor ke polisi dilaporkan masalah perzinahan 284 KUHP. Karena TKP nya di Jakarta maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya. Kalau kedua terlapor engga bisa ditahan. Karena kalau kasus zinah engga bisa ditahan,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa kasusnya lagi ditangani Satreskrim Polrestabes Medan.

“Itu istrinya inisial CH melaporkan ke Polrestabes karena dia melakukan penggrebekan langsung terhadap suaminya di dalam mobil yang terparkir disalah satu hotel,” jelas Hadi Wahyudi. (Ayu)