IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Ini Himbauan Pemkab Kampar Terkait Penerapan PSBB saat Jam Malam

KAMPAR, TOPKOTA.co – setelah ditetapkannya Kabupaten Kampar sebagai wilayah PSBB oleh Kementerian Kesehatan RI dan ditindak lanjuti oleh Keputusan Bupati Kampar Nomor 360-416/V/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar tertanggal 15 Mei 2020, bahwa dikabupaten telah dilaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dengan mendirikan Posko cek point di 7 lokasi di berbagai Lokasi dan 3 Posko Pantau di Kota Bangkinang.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar Afrudin Amga ST MT PSBB mengatakan telah memfungsikan Posko dan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait himbauan Bupati Kampar tentang penerapan PSBB Kabupaten Kampar.

“Adapun himbauan Bupati yakni, belanja makanan/minuman diatas jam 22.00 WIB agar take away/cara dibungkus. Untuk belanja pakaian agar dilakukan dibawah jam 22.00 W1B dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik bagi pelaku usaha maupun konsumen/pembeli,” ujarnya.

Lanjutnya, bagi yang melanggar aturan PSBB pada malam hari, yang bersangkutan dikenakan sanksi teguran lisan, dan pada malam berikutnya jlka terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setiap orang yang beraktifitas di luar rumah diwaijkan memakai masker. Selain itu Tim Gugus Tugas akan melaksanakan pemeriksaan darah ditempat atau Rapid Test bagi yang melanggar ketentuan PSBB,” ujarnya.

Afrudin juga menyampaikan, pelaksanaan pemantauan penerapan pemberlakukan jam malam akan diperluas di dalam Kota Bangkinang dan berlaku sampai dengan tanggal 28 Mei 2020 atau sesuai dengan Keputusan Pemerintah. (Joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER