TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengeluarkan instruksi terkait pembatasan kegiatan masyarakat serta pengendalian virus Covid-19 di masa pandemi yang hingga kini masih melanda Dunia dan terkhusus di Kabupaten Karo.
Pernyataan ini disampaikan Bupati melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Frans Leonardo Surbakti SSTP kepada wartawan di Kabanjahe, Rabu (7/4/2021).
Instruksi dengan nomor 087/552/APBD/2021 dikeluarkan pada 5 April 2021 yang terdiri dari 8 poin. Pertama, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, kedua, menginsitefkan pelaksanaan prokes dengan menerapkan sistem 5M, ketiga, Dinas kesehatan dan RSU Kabupaten Karo agar memperkuat kemampuan tracking fasilitas kesehatan.
Keempat, melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh Stakeholder, kelima, optimalisasi Posko Satgas Covid 19 di setiap wilayah. Khusus poin ini, untuk wilayah Desa dapat mengunakan dana APBDes secara akutanbel, transfaransi dan tanggungjawab.
Keenam, Dinas Pamong Praja agar dapat berupaya dalam pencegahan kerumunan, ketujuh, memastikan semua tempat kegiatan masyarakat dengan cara pembatasan, kedelapan, dalam pelaksanaan instruksi Bupati, Camat Lurah dan Desa agar berkoordinasi dengan TNI-POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika diperlukan.
“Instruksi Bupati ini berlaku sifatnya fleksibel disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan Covid-19,” beber Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo. (John Ginting)