MEDAN, TOPKOTA.co – Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan Sosial (IMPAS) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut terkait aktifitas Galian C yang diduga tidak memiliki izin dan beroperasi di Kabupaten Langkat, Senin (27/9/2021).
“Kami Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan Sosial Sumatera Utara (IMPAS Sumut), menuntut permasalahan ini agar secepatnya diselesaikan oleh pihak yang berwajib, karena berdasarkan Peraturan Perundang undangan, Galian C tersebut melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 Tahun 2008 tentang pelayanan Publik, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup,” ujar Fikri yang didampingi oleh Kordinator Lapangan M habib serta Kordinator Aksi M Rapa.
Pantauan media ini, beberapa aktivis mahasiswa saat menyampaikan aspiranya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, serta diterima dengan humanis oleh personil Kepolisian yang berjaga. Setelah pernyataan sikap mahasiswa diterima, mereka membubarkan diri dengan tertib. (My.Tanjung)