DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Pantai Labu : Berkedok pasar malam, judi “bola setan” alias wahana judi bola guling dengan merek Bowling Asmara dipadati pemain.
Modus permainan menebak angka kecil dan besar dengan menggunakan bola tennis meja ini akan mendapatkan hadiah yang dapat ditukar dengan uang jika bola tersebut tepat berhenti diangka yang dipasang pemain.
Dari pantauan media ini dilokasi, wahana judi bola setan yang dibuka di pasar malam Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang terlihat paling ramai dan diminati oleh pengunjung.
Bahkan banyak remaja alias pelajar yang memadati lokasi terlihat beberapa kali merogoh kocek mengeluarkan puluhan ribu rupiah untuk ditukarkan koin di wahana yang diduga perjudian tersebut.
Hadiahnya tergantung pasangan bang, jika kita pasang koin banyak dan tepat bola tersebut berhenti ditempat yang kita pasang maka hadiah juga besar.
Untuk hadiahnya bervariasi, dari rokok perbungkus, perslop dan banyak lagi hadiah yang ditawarkan. jika kita enggan menerima 1 slop rokok mereka bersedia untuk menukar/menebusnya dengan uang. Cetus pemain yang berusia muda dilokasi.
Dari informasi yang diperoleh, Judi berbentuk permainan ketangkasan itu sudah berlangsung kurang lebih sepekan, beroperasi setiap malam mulai jam 20.00 Wib hingga menjelang tengah malam.
Diduga, pengelola pasar malam telah melanggar izin yang diberikan, dimana pasar malam pada intinya hanya boleh dilaksanakan jika tidak melanggar aturan hukum.
Salah satu masyarakat yang enggan namanya disebut mengatakan, Undang-undang sudah sangat jelas sekali melarang melakukan perjudian di tempat umum.
“Namun pengelola pasar malam ini tidak peduli, mereka menyediakan arena judi ketangkasan bola giling atau bola setan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pasar malam ini sepertinya tidak sesuai surat izin yang dikeluarkan aparat penegak hukum. Tapi ya iyalah mungkin mereka juga mengambil kesempatan.
Terlebih ini masuk masa tenang di Pilkada Deli Serdang 2024 polisi pasti nya sibuk urus ini itu, mana sempat mereka kroscek kedalam.
Kalau memang pengusaha pasar malam ini diduga menyalahgunakan ijin dan diberi keleluasaan untuk melakukan permainan judi bola giling.
Aparat hukum seharusnya melarang dan menutup permainan judi di pasar malam. Polisi harus menegakan aturan yang ada apapun bentuknya.
“Jikalau ada izin dari pemerintah harus segera dicabut. Karena, permainan itu jelas-jelas merupakan praktek judi yang dibuka secara terang-terangan. Apalagi, tidak hanya diikuti orang dewasa, anak usia sekolah juga banyak terlibat”.
Kami berharap polisi dapat bertindak cepat untuk masalah ini karena banyak anak-anak remaja yang bermain, dikhawatirkan ini menjadi penyebab kerusuhan nanti nya. Ucapnya.
Terpisah, Kapolsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang Iptu Sujarwo, S.Psi., M.H yang dikonfirmasi terkait adanya dugaan wahana perjudian di pasar malam tersebut mengatakan bahwa tidak pernah ada ijin 303 (Perjudian).
“Apabila informasi tersebut benar dan terbukti dilapangan maka akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Rudi)