Sei Rampah, – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hj. Hamidah resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Sergai sisa jabatan 2024-2029 menggantikan politisi PDI-P lainnya Suherman, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pengangkatan dan pelantikan Hj. Hamidah digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai dengan agenda Peresmian dan Pemberhentian, dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW), Anggota DPRD, yang dipimpin Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, di Gedung Paripurna DPRD Sergai, Rabu (09/07/2025).
Pengangkatan Hj. Hamidah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/417/KPTS/2025 yang ditetapkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada 25 Juni 2025, dengan prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah M. Sachral Ritonga.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD, Togar Situmorang meyampaikan selamat bertugas kepada Hj. Hamidah yang baru dilantik sebagai Anggota DPRD Sergai yang baru.
Ia meminta agar, yang bersangkutan dapat menjalankan amanah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat terutama yang berada di Dapilnya sendiri.
“Saya ucapkan selamat bertugas dan menjalankan amanah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Sergai”, ucapnya.
Ia berharap, amanah yang telah diberikan ini, merupakan tanggungjawab dan harus dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang, serta dinamika yang berkembang harus disikapi dengan Arif dan bijaksana.
Sementara itu Bupati Sergai, Darma Wijaya, yang hadir dalam kesempatan itu menyampaikan belasungkawa atas wafatnya mantan anggota DPRD Sergai, Suherman pada 28 April 2025 lalu yang merupakan politisi PDI-P.
“Atas nama pribadi, Pemkab Sergai dan masyarakat, saya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas wafatnya Bapak Suherman SH. Semoga, almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan kelauah diberikan keikhlasan dan ketabahan”, ucapnya.
Lebihlanjut Bupati menyampaikan, bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk menjaga kesinambungan fungsi legislatif dalam menjalankan peraturan daerah, dimana tugasnya adalah pembentukan pengawasan dan penganggaran.
Olehkarena itu Bupati berharap, kehadiran Hj. Hamidah dapat memperkuat sinergi DPRD dengan pemerintah dalam rangka menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya ucapakan selama kepada Ibu Hamidah, atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan, semoga dengan kehadiran di lembaga ini semakin memperkuat sinergis DPRD dan Pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, pungkasnya.
Sedangkan Hj Hamidah sendiri mengaku bersyukur telah dilantik menjadi anggota DPRD Sergai sisa jabatan 2024-2029.
“Puji syukur kehadirat Allah SWT, hari ini saya dilantik dan siap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Sergai serta siap melayani masyarakat”, ujarnya.
Ia mengungkapkan, akan menjalankan amanah ini dengan baik sebagai wakil rakyat dan siap menampung aspirasi masyarakat dalam berbagai hal, serta bersinergi dengan Pemerintah demi mewujudkan program Dambaan Mantab.