IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hendak Nyabu di areal Kebun Sawit, 3 Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu

KAMPAR, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu kembali menangkap para pelaku narkoba, 3 orang pria diamankan pada Rabu siang (24/02/2021), saat akan menggunakan narkotika jenis shabu di areal perkebunan sawit wilayah Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Para pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah ED (26), SA (29) dan FR (43), ketiganya warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening kecil, 3 unit Hp yang digunakan para pelaku dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (24/02/2021) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu Aulia Rahman SH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa pria sedang menggunakan narkotika di areal kebun sawit Desa Kasikan.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK MSi perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi tempat dimaksud, untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima.

Setiba di TKP areal kebun kelapa sawit Desa Kasikan, Tim melihat 3 orang terduga pelaku sedang duduk di bawah pohon sawit dan langsung dilakukan penggerebekan, saat digedah ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu yang berada diatas tanah dekat para pelaku duduk.

Setelah dilakukan diinterogasi, tersangka ED mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk digunakan sendiri, selanjutnnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan mereka sebagai pemakai narkoba, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya(joni)