BATUBARA, TOPKOTA.co – Perhelatan pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Batubara akan dilaksanakan pada 16 November 2022 di 34 desa, perlu diwanti-wanti.
Hal itu disampaikan Ketua DPC LBH FERARI Kabupaten Batubara Helmi Syam Damanik SH kepada sejumlah awak media di Lima Puluh, Jumat (4/11/22).
Kepada media, Helmi Syam mengungkapkan potensi-pontensi yang dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya pilkades. Untuk itu, Helmi Syam minta panitia pilkades agar benar-benar menjalankan tugasnya secara jujur, adil dan netral.
Demikian pula kepada aparat penegah hukum (APH), pengacara muda tersebut minta agar menjaga kondusifitas dan mengawasi kemungkinan terjadinya “serangan fajar” menjelang hari H pemilihan kepala desa.
“Kita minta panitia pilkades agar bersikap jujur, adil dan netral. APH pun kami minta tegas melakukan tindakan hukum bila ditemukan politik uang dalam pilkades,” pintanya.
Helmi Syam Damanik SH yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPC Federasi Advokat Republik Indonesia Kabupaten Batubara, mengharapkan semua lapisan masyarakat agar dapat bersama-sama mewujudkan kesatuan dan persatuan dalam berdemokrasi.
“Dengan upaya bersama menjalankan kejujuran, keadilan, dan menegakkan hukum, diharapkan pelaksanaan pilkades di Batubara akan menghasilkan kepala desa yang jujur, adil serta berkualitas ,selalu menjalankan tupoksinya berdasarkan konstitusi,” ujarnya lagi.
Menurut Helmi Syam yang perlu diawasi dan diwaspadai dan kerap diabaikan, adalah kejujuran, keadilan, dan penegakan hukum terhadap politik uang.
Dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, hanya terdapat satu huruf yang terdapat pada Pasal 30 Huruf (j) terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi, “dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye”.
“Aturan ini tidak ada sanksinya, meski demikian kita bisa menerapkan sebagaimana peraturan yang terdapat pada KUHP. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 149 Ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi, barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah. Sementara pada ayat (2) berbunyi, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap,” ujarnya.
Sedangkan memberi janji yang banyak terjadi selama ini dijelaskan Helmi Syam, antara lain memberikan garapan atas tanah kas desa, dan mengangkat menjadi perangkat desa. “Kedua janji itu ketika baru disampaikan saja sudah bisa dipidanakan. Maka oleh karenanya jangan jadi calon yang bodoh di mata hukum,” tandasnya.
Lanjut dikatakan Helmi Syam, jika ada calon Kades yang melakukan politik uang, penyelenggara harus tegas memberikan sanksi, dengan cara mendiskualitfikasi calon kades tersebut. “Ini adalah salah satu langkah yang saat ini penting untuk dilakukan oleh penyelenggara dalam rangkah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” tutupnya. (Solong)