IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Heboh!!, Anak di Bawah Umur Dinikahkan, Ibu Kandung Bakal Lapor Polisi

LM alias A ibu kandung Gadis.

BATUBARA, TOPKOTA.co – Pernikahan anak dibawah umur dialami oleh sebut saja Gadis (15) dan Lajang, (17 ) (bukan nama sebenarnya) di Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, kini menjadi buah bibir warga setempat.

Pasalnya, ibu kandung Gadis berinisial LM alias A (40) merasa keberatan atas pernikahan anaknya yang masih belum cukup umur tanpa sepengetahuannya, dan akan melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Batubara.

Hal itu diungkapkan LM kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Selasa siang (10/5/2022).

“Memang, pernikahan Gadis dan Lajang secara sirih dengan wali pengganti (hakim) berinisial UN. Meski begitu saya keberatan dan akan melapor ke Polisi,” ucap LM kepada wartawan

Dikatakan LM, Putri keduanya itu di nikahi Lajang sebelum bulan Ramadhan lalu (Maret 2022) dikediaman UN. Namun dirinya tidak diberi tahu saat pernikahannya. “Saya tidak ada dikasih tahu tentang pernikahan putri saya, saya tahunya saat berada di kedai saat berbelanja dari orang-orang,” sebut LM.

Lanjut disebutkannya, Gadis merupakan anak keduanya dari hasil perkawinan dengan seorang lelaki berinisial Sl yang kini sudah bercerai. “Anak saya itu masih terlalu dini untuk berumah tangga, dan itu akan berdampak bagi kesehatan dan masa depannya. Anak yang belum 15 tahun kok dinikahkan,” ketus LM diarahkan kepada mantan suaminya.

Menurut LM, seharusnya anaknya itu tamat SMP tahun ini, tapi mau apa lagi, anaknya sudah dinikahkan tanpa sepengetahuan dirinya. “Baru baru ini ada tetangga yang datang makan mie disini. Dia cerita kalau anak saya sudah hamil,” ucapnya dengan wajah sedih.

LM juga mengatakan kalau dirinya tidak setuju putrinya menikah. “Tapi mau apa lagi, dah terlanjur nikah,”sebutnya lagi.

Saat ditanya apakah dirinya keberatan dan akan melaporkan masalah tersebut, LM menyatakan akan berembuk terlebih dahulu dengan keluarga.

Ditempat terpisah, UN ketika di konfirmasi wartawan tentang pernikahan anak di bawah umur, membenarkan Gadis dan Lajang memang sudah menikah di rumahnya.

Diungkapkannya, saat datang kerumahnya, kedua anak tersebut didampingi keluarga masing-masing. Pihak laki-laki didampingi ayah kandungnya, sedangkan pihak perempuan diwakili saudara ayahnya.

Saat ditanya siapa yang menikahkan kedua anak tersebut, UN dengan gamlang menyebutkan adalah S yang merupakan ayah kandung Gadis yang saat itu berada di perantauan. “Yang menikahkan (wali) adalah ayah kandung Gadis melalui telepon,” ujar UN.

Menyinggung alasan menyetujui pernikahan tersebut, UN menyebut atas permintaan kedua belah pihak. Disebutkan UN, ayah pihak laki-laki beralasan bahwa Gadis dan Lajang sudah tidak dapat dipisahkan lagi karena saling cinta.

Pernikahan dini antara Gadis dengan Lajang ditanggapi pemerhati anak yang juga mantan Ketua KPAID Kabupaten Batubara Drs Ebson A. Pasaribu. Menurutnya pernikahan dini tersebut tidak dibenarkan baik menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan maupun UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Namun karena pernikahan tersebut dilakukan dibawah tangan dan tidak tercatat di KUA maka pasal pernikahan terhadap anak dibawah umur tidak dapat dikenakan dalam kasus ini,” terang Pasaribu.

Meski begitu lanjut Pasaribu, terhadap kasus ini dapat dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 76B, 76D dan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014. Sedangkan pidananya diatur dalam Pasal 77B dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100.000.000, dan pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman 5 hingga 15 tahun pidana penjara. (Solong)