IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Hasil Autopsi Jasad Harianto Diduga Disembunyikan, Keluarga Lapor Propam Polda Sumut

MEDAN, TOPKOTA.co – Penyidik di Satreskrim Polresta Deliserdang dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena dianggap menyembunyikan hasil autopsi terhadap jasad Harianto Candra Sitohang.

Hal itu dilaporkan kuasa hukum keluarga korban Daniel Simbolon, karena pada saat meminta hasil autopsi, penyidik LR tidak memberikan hasilnya. “Kedatangan kita ini tentang laporan kita terhadap penyidik Polres Deliserdang yaitu Pak LR yang kita anggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Laporan tersebut bermula saat keluarga korban bersama kuasa hukum mendatangi Satreskrin Polresta Deliserdang, untuk menanyakan perkambangan hasil autopsi tersebut. Pasalnya, pihak keluarga belum mendapatkan hasil autopsi tersebut setelah 6 bulan dilakukan di Rumah Sakit Umum Deliserdang.

“Pada saat itu kita mempertanyakan hasil otopsi yang sudah diterimanya, itu tolong dijelaskan kepada kita karena pada saat itu pengacaranya termasuk kami dan juga keluarga korban belum dapat informasi terkait tentang hasil otopsi yang sudah diterima oleh pihak Polres Deliserdang,” terangnya.

Padahal, hasil autopsi tersebut sudah dalam genggamanan penyidik. Namun bukanya mendapat jawaban atas penjelasan hasil autopsi, pihak keluarga malah mendapat jawaban yang tidak mengenakkan.

“Dia mengatakan bahwasanya itu bukan wewenang dia sebagai penyidik untuk menjelaskan itu, padahal sudah dipegangnya nih di hadapan saya. ‘Itu bukan wewenang saya sebagai pendidik dan bukan wewenang orang Abang sebagai pengacara mempertanyakan itu’,” kata Daniel sembari mengikuti pernyataan penyidik tersebut.

“Kita kaget kenapa seorang penyidik berani mengeluarkan statement seperti itu, padahal wajar suatu kewajaran seorang pengacara ataupun pihak keluarga korban mempertanyakan hasil otopsi yang sudah dikeluarkan ke rumah sakit, yang telah dipegangnya dan itu wajib dijelaskan oleh penyidik,” tambahnya

Dalam gelar perkara yang berlangsung tadi, penyidik sempat membantah mengatakan hal tersebut.  Akan tetapi, pihak keluarga korban mempunyai bukti berupa rekaman suara, sehingga penyidik tidak bisa menggelak lagi.

“Rekaman suara juga udah kita lampirkan dalam surat pengaduan itu. Udah kita layangkan juga dan ya pasti tidak bisa dipungkiri nggak ada, tapi tadi dia menghela saya kira hal tersebut itu wajar-wajar saja ya kalau dia membela diri, tetapi bukti kita ada,” tuturnya.

“Nantinya Setelah Pak LR itu ya diharapkan supaya bekerja lebih profesional lebih humanis dan juga dapat sinkron bekerja sama dengan kita saling memberikan informasi yang tidak seperti gaya-gaya,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Chandra Harianto Sitohang atau yang lebih dikenal dengan Orlando Sitohang merupakan mantan petinju nasional asal Kabupaten Deliserdang yang ditemukan tewas di Desa Ramunia 1 Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang pada Sabtu (5/6/2021) yang lalu. Sampai saat ini, belum diketahui apa penyebab kematiannya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER