MEDAN, TOPKOTA.co — Nama Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Medan menetapkannya sebagai satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
Berbeda dengan dua tersangka lain, BIN selaku Kadis Koperasi UKM Perindag Medan dan MH dari CV Global Mandiri, Erwin hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Ia tidak hadir dengan alasan sakit dan disebut sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Colombia Asia, Medan.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respon. Keterangan mengenai kondisi Erwin yang mendadak sakit memunculkan tanda tanya, sebab hanya beberapa hari sebelumnya ia masih hadir dalam kegiatan resmi penyerahan SK PPPK paruh waktu di Lapangan Merdeka Medan pada Senin sore (10/11/2025). Wartawan melihat langsung bahwa ia tampak bugar saat itu.
“Nanti pura-pura sakit karena mau ditahan,” ujar aktivis anti korupsi, Andi Nasution, Minggu (16/11/2025).
Kepala BKPSDM Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan bahwa proses hukum terhadap dua kepala dinas tersebut tidak berjalan bersamaan. Hingga kini, baru BIN yang telah menerima surat resmi penahanan.
“Kadishub belum ada, Kadiskop sudah. Untuk penggantinya, kami sedang dalam proses penunjukan Plt. Kami juga berkoordinasi dengan Inspektorat,” kata Subhan, Minggu (16/11/2025).
Erwin Saleh ditetapkan sebagai tersangka saat ia masih menjabat Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan MFF 2024.
Pihak Kejari Medan sebelumnya mengatakan BIN dan MH saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan Erwin Saleh bakal dilakukan pemanggilan ulang pada Senin (17/11) oleh penyidik.
“Kalau tidak hadir kita lakukan pemanggilan kedua, kalau tidak hadir juga akan kita lakukan upaya paksa,” ujar Kajari Medan, Fajar Syah Putra.
Kegiatan MFF 2024 menghabiskan anggaran sebesar Rp4,8 miliar. Setelah dilakukan audit bersama Inspektorat Kota Medan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1.132.000.000.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Erwin merupakan pejabat eselon II yang baru dilantik Wali Kota Medan Rico Waas pada 22 Agustus 2025 setelah mengikuti seleksi JPT Pratama. Saat itu, jabatan Kadishub dilelang bersamaan dengan posisi Kepala Bapenda, Kepala DLH, dan Kepala Dinas Perkim Cikataru. (Ayu)









