GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Hari ini Selasa (3/11) Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang terletak di Jalan Pancasila No. 12 Kota Gunungsitoli akan kembali menggelar persidangan dugaan penipuan terhadap siswa yang dilakukan oknum Guru berinisial AZ.
Sidang lanjutan oknum Guru yang mengajar di Sekolah SMP Negeri 1 Sitoluori di desa Hilimbosi Kec. Sitoluori Kabupaten Nias Utara, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Oknum Guru AZ tersandung hukum dikarenakan diduga telah memperalat siswanya untuk mengambil uang dari rumah demi menjadi Ketua Osis di sekolahnya. AZ disebut telah menghasut Juli Lidia Nibenia Gea Siswanya sehingga membuat orang tuanya merasa keberatan.
Menurut Maffawati Zendrate Orangtua dari Juli Lidia Nibenia Gea dalam laporan pengaduanya yang diserahkan di polres Nias pada tanggal 7 September 2019, bahwa pada Bulan desember 2017, mulai ada hubungan antara AZ sebagai salah satu Guru dan Juli Lidia Nibenia Gea sebagai murid di SMP Negeri 1 tersebut.
“Kemudian pada bulan Januari 2018, AZ mulai beraksi meminta uang kepada anak saya dengan metode meminjam dan menghasut supaya mengambil uang dimaksud, seakan kami sebagai orang tua tak mengetahui pengambilan uang secara bertahap itu. Kami mengetahuinya setelah keuangan kami yang telah disimpan pada saat itu selalu berkurang. AZ juga selalu mengiming-iming akan mengangkat Juli Lidia Nibenia Gea sebagai ketua OSIS di sekolah, tersebut dan selalu meminta uang terus menerus,” katanya.
Namun, ketika Juli Lidia Nibenia Gea mulai menagih AZ (Gurunya), dirinya mengalihkan pembicaraan dengan menjanjikan siswanya ini akan diberikan HP OPPO sambil meminta penambahan uang kurang lebih sebesar Rp.3.800 000.
“Padahal harga HP tersebut sekitar Rp.1.500 000, menjelang beberapa bulan kemudian kami mengetahui HP tersebut di tangan anak kami, dan kami menayakan kepada Lidia dari mana kamu ambil hp itu. Jawabnya Lidia mendapatkan Hp tersebut, pemberian AZ kepadanya. Kemudian beberapa Minggu kemudian, AZ bersama temanya menemui saya di rumah berjanji akan mengembalikan uang tersebut,” ucapnya.
Akibat peristiwa ini, Maffawati Zendrate merasa trauma dan langsung memindahkan anaknya di SMP Bunga Mawar pada bulan Agustus 2018. “AZ tak merasa puas dan mengejar anak saya dengan berbagai alasan memarahi, membujuk, menakuti, mengacam dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikanya. Karena hal itulah saya melaporkan AZ di Polres Nias dengan dugaan penipuan dan hasutan yang dilakukanya terhadap anak saya,” ujarnya.
Kasus ini terus berlanjut hingga ke persidangan, dan Senin (2/11) Maffawati Zendrate menerima surat panggilan terhadap anaknya untuk diminta sebagai saksi, dengan Nomor 208/L.2.22/Epp2/10/2020 Atas nama Teti Krisnawati Zega umur 15 Tahun bersama Juli Lidia Nibenia Gea Umur 15 Tahun sebagai saksi dipersidangan
Pantauan awak media, sidang dilaksanakan tanggal 03/11/2020 dengan nomor Perkara 207/Pid.B/2020/PN/Gst Jam sidang 09:00 s/d Agenda Pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Sidang Cakra. (AF)