LANGKAT, TOPKOTA.co – Perkara kasus penemuan kerangkeng manusia di areal rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, hari ini Rabu (27/7/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU dari Kejari Langkat terhadap 8 terdakwa (3 berkas penuntutan terpisah-red) yang tercatat disebut menewaskan 4 penghuni kerangkeng disebut-sebut lagi menjalani masa rehabilitasi.
“Betul ada 3 perkara terdaftar dalam dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa PA, dkk, 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk, 469/Pid.B/2022/PN Stb dan atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang dkk,” kata Humas PN Kelas IB Stabat Dicki Irvandi saat dikonfirmasi, Selasa sore (27/72022).
“Pimpinan juga telah mengunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. ibu Halida Rahardhini ketua majelis hakimnya,” pungkas Dicki Irvandi.
Sementara hasil penelusuran secara online (SIPP) PN Medan, ketiga berkas perkara kedelapan terdakwa yang mengakibatkan tewasnya penghuni kerangkeng yaitu atas nama terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting.
Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ayu)