Serdang Bedagai – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Sugiono dalam perkara tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp116 juta.
Hakim menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Sugiono akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Sugiono terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim anggota Yudikasi Waruwu menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan selama persidangan serta masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga,” ungkapnya.
Diketahui, Sugiono sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi serupa dan saat ini masih menjalani hukuman.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Sugiono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp116 juta subsider 1,5 tahun penjara apabila tidak dibayar.
End