IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 10 Februari 2026

Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku KDRT yang Tewaskan Istri di Lubuk Linggau

LUBUK LINGGAU, TOPKOTA.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang, Senin (9/2/2026).

Terdakwa diketahui bernama Ardo Arkindo (35), warga Jalan Simpang Maah Mainun Sehase RT 10, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Supriansyah, SH, yakni 15 tahun penjara.

Ardo terbukti melakukan KDRT berat terhadap istrinya, Reni Eka Sari (36), hingga korban meninggal dunia. Korban sebelumnya disiram air keras dan ditusuk menggunakan pisau oleh terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendrik Tarigan, SH, dengan anggota Delima Mariaigo, SH dan Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, serta Panitera Pengganti Emi Huzaimah.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:  Polres Morowali Ungkap Kasus Narkotika di Bahomakmur, Dua Pelaku Ditangkap

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian, terdakwa berbelit-belit di persidangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengar putusan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Peristiwa bermula dari konflik rumah tangga antara terdakwa dan korban sejak September 2024. Hubungan keduanya memburuk hingga korban meminta cerai karena terdakwa dinilai tidak bertanggung jawab dan kerap melakukan kekerasan.

Puncaknya terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Terdakwa mengajak korban bertemu dengan alasan membahas perceraian. Namun sebelum bertemu, terdakwa telah membeli air keras dan membawa sebilah pisau sepanjang sekitar 30 cm.

Di lokasi, setelah terjadi cekcok, terdakwa menyiramkan air keras ke arah kepala dan tubuh korban hingga mengalir ke seluruh badan. Setelah itu terdakwa menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau.

Korban berteriak meminta tolong, sementara anak korban berlari mencari bantuan. Terdakwa kemudian melarikan diri hingga ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap.

BACA JUGA:  Bantal Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Madina

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka bakar dan luka tusuk mencapai sekitar 85 persen pada tubuhnya. Korban sempat dirawat di RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau selama berbulan-bulan.

Berdasarkan visum et repertum, ditemukan luka robek akibat benda tajam serta kerusakan kulit luas akibat zat korosif. Setelah menjalani perawatan panjang, korban akhirnya meninggal dunia di rumah pada 8 Agustus 2025.

Dengan putusan ini, majelis hakim menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian merupakan kejahatan serius yang harus dihukum tegas. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER