LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Sejumlah penggiat Anti Narkoba Daerah Kabupaten Labuhanbatu Raya merasa kecewa terkait ditundanya sidang lanjutan untuk perkara terdakwa bandar Narkoba IP alias Iman Pasaribu alias Man Batak yang digelar di ruang Sidang I Cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat Jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (25/01/2022).
Diketahui, sidang lanjutan perkara kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg dengan Nomor: 806/ Pid.Sus/ 2021/ PN Rap, rencananya akan digelar di Ruang Sidang I Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan agenda mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini harus ditunda sampai minggu depan tanpa sebab yang jelas.
Sejumlah wartawan pun kemudian menemui Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat Arie Ferdian untuk mempertanyakan penyebab ditundanya sidang tersebut. Menurutnya, saat ini majelis hakim yang memimpin sidang sedang cuti. “Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama yang memimpin persidangan sedang cuti. Maka Sidang di tunda,” ujar Arie Ferdian.
Dijelaskannya, secara aturan apabila salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Untuk kelanjutan sidang selanjutnya direncanakan minggu depan.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman H Simorangkir membenarkan jika lanjutan sidang dengan terdakwa IP alias Man Batak ditunda dari semula telah dijadwalkan Selasa, 25/01/2022, pukul 10.00 Wib.
“Iya bang (ditunda), kita menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung, kemarin sudah dikirim melalui Kejatisu,” jawabnya.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan dengan No. 806/ Pid.Sus/ 2021/PN Rantauprapat adalah Delta Tamtama sebagai Ketua Majelis dan masing-masing anggota, Welly Irdianto dan Hendrik Tarigan serta Panitera Pengganti, Ery Sugiarto. Sedangkan Kuasa Hukum Terdakwa Tengku Fitra Yufina SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Tulus M Sihotang SH dan Theresia D Tarigan SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Dipersidangan sebelumnya, terdakwa IP alias Man Batak didakwa JPU dalam Pasal 112ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 137 Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain dijerat dengan UU Narkotika, Terdakwa ‘Man Batak’ juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melanggar pasal Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Diketahui IP alias Man Batak bersama dua temannya yang berinisial KS alias Udin dan LA alias Ld ditangkap polisi pada Sabtu (9/1/2021) sore di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Labuhanbatu Selatan saat mengenderai mobil CRV.
Dari dalam mobil ditemukan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus dalam 5 kemasan plastik teh cina warna hijau. Kemasan teh tersebut disimpan di dalam satu ransel warna hitam merek Polo yang diketahui milik Man Batak.
Bahkan Man Batak gembong narkoba yang berdomisili di lingkungan Padang Matinggi Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara disebut-sebut sempat melarikan diri, namun polisi berhasil menangkapnya dari persembunyiannya di Riau. (Dy)