TAPUT, TOPKOTA.co – Seorang guru PPPK dari SDN 173388 Dolok Saribu Kecamatan Pagaran Tapanuli Utara Hendra Lumbantoruan secara sah melakukan tindak pidana asusila yang telah diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Tapanuli Utara (Taput) Nomor 142/Pid.B/2025/PN Trt.
Meski begitu, hingga saat ini guru PPPK SDN 173388 Hendra Lumbantoruan tersebut belum juga dipecat dari jabatannya sebagai pegawai PPPK.
Padahal, Praktisi Hukum perbuatan asusila dan bukti inkrah dari pengadilan harusnya telah dapat menjadi dasar bagi BKPSDM Taput untuk menjatuhkan sanksi pemecatan karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
Semua itu diatur dalam Permenpan No. 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
”Ini sudah inkrah. Perbuatannya asusila sudah ada putusannya di pengadilan. Pecat itu guru PPPK nya. kalau tidak dipecat berarti BKPSDM Taput ikut mendukung tenaga pendidik melakukan asusila,” terang Jauli Manalu, Sabtu (17/1/2025) siang.
Jika mesti menunggu laporan, maka Jauli Manalu berjanji akan mendatangi BKPSDM Taput melaporkan secara resmi bentuk peristiwa asusila yang dilakukan guru PPPK tersebut, agar peristiwa memalukan dunia pendidikan ini tidak terulang masa mendatang.
”Karena seorang pendidik tidak wajar melakukan pelanggaran ini biar jangan ada lagi korban berikutnya atas pelanggaran disiplin atau kasus asusila yang di lakukan guru PPPK yang sehari hari memberi pelajaran sama anak bangsa. Jangan dipakai orang orang yang tidak disiplin atau melakukan pelanggaran masih banyak anak bangsa punya sdm yang cocok menduduki pppk tersebut,” tutupnya.
Diketahui, Hendra Lumbantoruan melakukan tindakan asusila pada Januari 2025 silam di saat keluarga pemilik rumah parsaktian atau peninggalan opung, menegurnya karena terus menimbun tanah di rumah tersebut hingga menyebabkan kerusakan.
Tindakan nekadnya dengan membuka celana dan menunjukkan pantat kepada wanita di ruang terbuka lantaran tidak terima ditegur oleh keluarga pemilik rumah parsaktian. (Ayu)









