SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polres Simalungun menangkap seorang pria berinsial S alias Gundul (43) karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, Senin (4/9/2023) sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono SH menjelaskan bahwa Gundul ditangkap di samping salah satu warung kopi yang berada di Nagori Maligas Bayu Kecamatan Huta Bayu. Ia adalah warga setempat yang berprofesi tidak tetap.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan S alias Gundul. Kemudian, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Bripka Syarif Noor Solin bertindak cepat melakukan penyelidikan serta mengejar dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Adi.
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 96.91 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500.000, satu pipet plastik, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru gelap.
“S alias Gundul mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di Jalan Ayahanda Kota Medan, untuk diedarkan kembali. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah mereka. Kasat juga mengimbau agar masyarakat turut proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan. (JN)