IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Gugatan Perdata di Desa Onozotoli Sifaoroasi, Pegadilan Negeri Gunungsitoli Gelar Sidang Lapangan

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli melaksanakan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) pada gugatan perdata No. 23/Pdt.G/2020/PN Gst. Antara Sudirman Telaumbanua melawan mantan Pangdam Cendrawasih  Mayjend (Purn) Christian Zebua di Gang Maufa Desa Onozotoli Sifaoroasi Kecamatan Gunungsitoli Sumatera Utara.

Pemeriksaan dilapangan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dan dipimpin langsung oleh Agus Komarudin SH selaku Ketua Majelis Hakim perkara No.23 yang juga Wakil Ketua PN Gunungsitoli, dengan didampingi 2 anggota Majelis Hakim lainnya dan Panitera Pengganti.

Ketua Majelis menyampaikan, bahwa pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan objek yang diperkarakan. “Kita hanya ingin memastikan apakah ada tidaknya objek yang diperkarakan oleh penggugat, Sehingga kami memiliki gambaran atas perkara ini,” kata Agus.

Kuasa hukum tergugat Itamari Lase SH MH saat diminta keterangannya oleh wartawan di lokasi menyatakan, objek yang diperkarakan penggugat atas tanah berukuran 1,70×12 meter yang diatasnya telah didirikan bangunan jalan dan tembok penahan oleh tergugat, hingga menutup akses jalan keluar masuk rumah penggugat, dan telah diberikan ganti rugi oleh tergugat.

Sementara, kuasa hukum penggugat kepada wartawan membantah keras pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut karena tergugat tidak pernah memberi ganti rugi kepada penggugat. “Berdasarkan pernyataan klien saya, bahwa terkhusus di muka rumah penggugat, penggugat tidak pernah menerima dan diberi ganti rugi oleh tergugat. Hal itu diperkuat dengan komentar tergugat di salah satu group whatsapp yang mengakui, bahwa khusus didepan rumah penggugat belum diberi ganti rugi dan tergugat siap mengganti rugi 5 juta rupiah per meter, sehingga pernyataan kuasa hukum tergugat ngawur dan tidak bertanggungjawab,” kata Dawolo.

Pantauan wartawan dilokasi, turut hadir tokoh masyarakat (Kadus II) Desa Onozotoli Sifaoroasi dan sejumlah warga sekitar. Pemeriksaan setempat berjalan aman dan kondusif. (AF)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER