IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Gugatan Pembatalan SK HGU PT BUK Berlanjut di PTUN Medan

Kuasa Hukum Prada Ginting dkk saat mengajukan gugatan pembatalan SK HGU PT BUK di Pengadilan Tinggi TUN Medan.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Gugatan pembatalan SK HGU PT BUK di Puncak 2000 Siosar– Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo masih berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, setelah Kuasa Hukum Prada Ginting dkk melaporkan Gugatan Pembatalan SK HGU PT BUK dengan Nomor : 18/G/2021/PTUN-Mdn tanggal 12 Agustus 2021.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Prada Cs Suplinta Ginting SH MH saat dihubungi wartawan via telepon seluler, Kamis (9/9/2021). Pihaknya juga membenarkan telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 16 Agustus 2021 dan telah dikeluarkan akta permohonan banding pada tanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Panitera PTUN Medan.

Suplinta Ginting SH MH menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan Majelis Hakim PTUN Medan yang menyatakan gugatan pembatalan HGU PT BUK yang diajukan pihaknya dinyatakan bukan kewenangan PTUN Medan.

Sebab menurut Ginting dari fakta–fakta hukum yang terungkap di persidangan SK HGU yang terdaftar atas nama PT. BUK melanggar peraturan perundang– undangan dan bertentangan dengan azas – azas umum pemerintahan yang baik. “Sebab tanah milik Klien kami dikuasai dan diusahai secara terus menerus sejak tahun 1989 sampai dengan saat sekarang ini, bahkan pernah disewa oleh Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian Kabupaten Karo untuk dipergunakan sebagai lahan pertanian bagi pengungsi Sinabung,” ujarnya.

Menurutnya, PT BUK tidak pernah menguasai dan mengusahai areal tersebut sampai dengan saat sekarang ini, malahan bukti–bukti yang diajukan oleh PT BUK seperti Izin Mendirikan Bangunan Villa, Izin Lingkungan, Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Izin Usaha Budidaya Hortikultura diterbitkan semua pada bulan Januari 2021 dan bulan Februari 2021. Hal ini menunjukkan BPN dalam menerbitkan SK HGU pada tahun 1997 tidak meneliti data fisik dan data yuridis terlebih dahulu;

Lebih lanjut Ginting menjelaskan alas hak dasar kepemilikan tanah milik kliennya jelas dan belum pernah dibatalkan, yaitu Akta Jual Beli Nomor : 142/AJB/9/1989 tanggal 28 September 1989 yang diterbitkan oleh Camat Tigapanah Drs. Salomo Ginting selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

“Tanah milik klien kami dikuasai serta diusahai secara terus menerus sampai dengan saat sekarang ini, sedangkan SK HGU yang diterbitkan pada tahun 1997 yang peruntukannya adalah tanaman dan pembibitan kentang, nyatanya PT. BUK tidak pernah melakukan kegiatan penanaman/pembibitan kentang di atas lahan yang diterbitkan HGU tersebut. Sehingga, pihak BPN sendiri dalam rapat dengar pendapat di DPRD Karo telah menyatakan lahan HGU PT. BUK tersebut adalah lahan yang masuk dalam Database Terindikasi Terlantar,” ujarnya.

Menurutnya, Bupati Karo melalui suratnya Nomor : 503/1526/DPMPTSP/2021 tanggal 30 Juli 2021 yang ditujukan kepada Direktur PT. BUK telah melarang segala kegiatan PT. BUK di atas lahan tersebut sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengharapkan PT. BUK menghormati proses hukum dan menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Bupati Karo dengan tidak melakukan kegiatan di atas lahan HGU tersebut sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Klien kami mengajukan gugatan ini semata-mata untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang diperolehnya secara sah menurut hukum, dan hal ini bukan hanya bagi klien kami saja tapi bagi seluruh petani di perladangan Puncak 2000 – Siosar Desa Kacinambun dan Desa Suka Maju yang masuk dalam areal HGU tersebut pada khususnya dan seluruh petani pada umumnya,” ungkapnya.

Beliau juga mengatakan, hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh masyarakat petani, karena bisa saja nantinya di atas lahan yang dikuasai dan diusahai oleh masyarakat petani telah terbit SK HGU secara tiba–tiba. “Padahal petani memiliki alas hak yang jelas dan dikuasai serta diusahai terus menerus,” pungka Ginting SH MH yang telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 18/G/2021/PTUN-Mdn tanggal 12 Agustus 2021. (John Ginting)