DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Dugaan Sebuah gudang di kawasan kebun sayur, jalan suasa pasar IX Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang dijadikan tempat Penimbunan oli bekas atau B3.
Lokasi gudang tersebut berada di permukiman warga yang rentan akan bahaya karena oli bekas mengandung logam berat yang bersifat karsinogenik (penyebab kanker) seperti timbal, merkuri, dan kadmium.
Pemiliknya tidak memikirkan dampak bahaya yang beresiko tinggi dengan keberadaan gudang yang diduga ilegal tersebut hanya untuk memperkaya diri sendiri.
Informasi dari masyarakat sekitar mengatakan bahwa pemilik gudang tersebut bernama Awi seorang warga keturunan Tionghoa.
Diduga Awi menggandeng oknum TNI untuk mengamankan bisnis haramnya tersebut. Oknum TNI bermarga Simatupang tersebut diketahui berpangkat Praka dari Bekangdam.
“Si Awi itu punya pengamanan bang dari oknum TNI berpangkat Praka yang bertugas untuk mengamankan jika kondisi tidak kondusif, ” ujar warga tersebut. Jumat (31/10/2025)
Warga meminta agar Gudang yang diduga ilegal tersebut segera ditutup karena dampak air sumur yang selalu bau oli. Diduga oli yang tumpah dari gudang tersebut meresap ke tanah dan air tanah menjadi tercemar.
“Sekali – kali suruh bang si Awi itu minum air dan mandi air dari sumur kami biar tau dia air mandi campur oli bekas dia itu yang tumpah ke tanah, ” ungkap warga sekitar yang namanya tidak mau disebut.
Oli bekas termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) karena mengandung campuran senyawa kimia berbahaya seperti logam berat, zat aditif, dan hidrokarbon yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Senyawa-senyawa ini bisa merusak ekosistem, mengkontaminasi air tanah dan permukaan, serta menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kerusakan ginjal dan kanker. (Ayu)









