MEDAN, TOPKOTA.co – Gudang Penampungan dan penyimpanan minyak Goreng Jelantah (Bekas Penggorengan) diduga kuat tidak berizin, dan terkesan kebal hukum berada di pasar 6 helvetia, jalan Tanjung Raya, Gg Tani, Desa Helvetia Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Masuk Wilkum Polres Pelabuhan belawan, senin 28/04/2025.
Dari pantauan, awak media didalam Gudang penyimpanan tampak berkapasitas 1000 liter, puluhan jerigen besi tong kapasitas 35 liter, serta ratusan jerigen plastik,
Kegiatan diduga ilegal dan berjalan sudah beberapa tahun ini terkesan pemilik Gudang tidak takut dengan hukum, hal itu membuat masyarakat sekitar heran, gudang tersebut bisa beroperasi ” bebas” masyarakat sekitar memintak aparat hukum polda sumut, polres pelabuhan belawan, polsek Labuhan, dan dinas lingkungan Hidup Sumut, agar ditindak lanjuti terkait Gudang penyimpanan dan penampungan minyak Goreng jelantah diduga kuat tanpa memiliki izin,” ungkap warga sekitar yang tidak mau di sebut nama nya.
Perlu diketahui, Minyak goreng jelantah termasuk dalam limbah B3 yang dihasilkan Rumah tangga, limbah B3 merupakan limbah yang dalam konsentrasinya mengandung zat berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan.
Penyimpanan minyak goreng jelantah tanpa izin di indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, Pasal yang Relevan dalam UU Migas adalah pasal 53: ” Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 23 yang dimaksud mengatur tentang kewajiban untuk mendapatkan izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan izin usaha Niaga Bahan Bakar Minyak.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, SIK., MH., Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Labuhan kompol T, Sebue dan Kanit Polsek Labuhan Nodi Saat di Konfimasi dan kordinasi oleh awak media melalui pesan WarshApp Terkait Gudang Penampungan dan penyimpanan minyak goreng jelantah di wilkum Polres pelabuhan belawan, Mengatakan,” OK KITA CEK, TKS INFONYA,” ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan. (Ayu)