DELI SERDANG, TOPKOTA.co — Mafia minyak di Sumut sepertinya pada kebal hukum. Pasalnya, gudang-gudang penampungan BBM subsidi jenis Solar kian subur. Salah satunya dikawasan Hamparan Perak.
Satu unit gudang berdinding hijau, berpagar biru diduga sebagai lokasi penimbunan Solar telah meresahkan masyarakat sekitar.
Informasi yang diperoleh, gudang di Jalan Besar Hamparan Perak, Gang Rapolo, Kecamatan Hamparan Perak bikin hampir setiap hari disinggahi truk tangki biru putih bertuliskan Pertamina.
Diduga truk-truk tersebut ‘kencing’ di gudang yang disebut-sebut milik WU. “Kami tidak tahan mencium aroma tidak sedap dari minyak itu, begitu menyengat di hidung kami bang,” ujar warga sekitar yang tidak mau identitasnya disebutkan.
Warga juga mengatakan, di gudang tersebut sudah bertahun menjalankan aktivitas yang diduga tidak memiliki izin dan ilegal.
Bahkan, dugaan penimbunan BBM tersebut tidak tersentuh hukum. “Jika terjadi kebarakan, bagaimana nasib kami,” ujar warga.
Perlu diketahui, terkait BBM tersebut telah melanggar undang – undang sebagaimana di atur dalam Undang – Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada Pasal 53 sampai dengan 58 Undang – Undang dengan tegas di sebutkan , ” Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,.00( Enam puluh milyar rupiah ).
Kapolsek Hamparan Perak yang dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan gudang minyak ilegal di wilayah hukumnya, Selasa (07/01/2025) mengaku tidak berani melakukan tindakan. “Bang saya tidak berani menindak nya,” ujar Kapolsek Hamparan Perak. (Ayu)