IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Gudang BBM Ilegal Simpang Dobi Masih Eksis Beroperasi

MEDAN, TOPKOTA.co – Gudang diduga tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar yang berada di Jalan Platina I Lingkungan VII, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli atau Simpang Dobi Titipapan tetap beroprasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (18/8/2025).

Pengusaha ilegal pengepul BBM jenis solar sangat nyaman dalam menjalankan bisnisnya tanpa harus memiliki izin usaha dan juga tidak terbebani pajak maupun verifikasi dari pihak Pertamina.

Mereka mencari jalan pintas agar usahanya mendapatkan keuntungan yang besar, karena diduga memberi upeti kepada pihak terkait untuk membekingi usahanya.

Informasi yang didapat BBM jenis solar tersebut didapat dari SPBU-SPBU yang dilansir ke gudang disebut- sebut milik RD dan SP dan CS.

Salah seorang warga sekitar mengatakan mereka sangat resah terhadap aktifitas gudang penimbun BBM ilegal tersebut. “Kami warga disini merasa resah akibat keberadaan gudang tersebut karena bisa mengancam keselamatan jiwa kami. kami khawatir bila terjadi kebakaran,kayak yang ada terbakar seperti di Medan Labuhan,”ucap pria berusia 45 tahun itu.

BACA JUGA:  Polres Batubara Amankan Pelaku Pornografi Melibatkan Anak di Bawah Umur

Pria berkulit hitam itu menambahkan akibat penimbunan BBM ilegal tersebut tercium aroma menyengat dari dalam gudang.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak dan menangkap pengusahanya,” pintanya.

Dalam hal pengelolaan dan juga usaha Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Badan pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kepolisian RI khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan jajarannya sebagai badan pengawasan terhadap penyalah gunaan Migas.

Oleh sebab itu, diminta kepada kepolisian khususnya Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto yang terkenal tegas agar segera merazia gudang BBM ilegal. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER