IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Gudang Ahok Dibobol Maling, Pria Air Putih Diborgol Polisi

MZ (46) warga Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Unit Reskrim Polsek Indrapura, Kamis (27/4/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA co – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial MZ (46) warga Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, tak berkutik saat diamankan dan diborgol Unit Reskrim Polsek Indrapura Kepolisian Resor (Polres) Batubara, di Dusun III Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batubara, Kamis (27/4/2023) sekira pukul 15.30 Wib.

Pelaku MZ diamankan berdasarkan laporan korban Ahmad Jaya (57) warga Desa Gunung Serawan Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun di Polsek Indrapura, dengan nomor laporan LP/B/63/IV/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 27 April 2023.

Kapolsek Indrapura AKP Jonny Damanik SH MH usai mengamankan tersangka MZ menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MZ dilakukan setelah menerima pengaduan dari seorang korban Ahmad Jaya warga Desa Gunung Serawan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor (Sepmor) ke Unit Reskrim Polsek Indrapura.

Diterangkannya, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 07.30 Wib. Saat itu, pelapor pergi bekerja ke rumah bapak Ahok di Dusun Akasia Desa Tanah Merah. Setelah korban sampai di tempat ia bekerja, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega-R miliknya di dalam gudang milik Ahok.

Setelah korban selesai bekerja sekira pukul 12.30 Wib, korban bermaksud hendak pulang ke rumah. “Namun saat korban mau mengambil sepeda motornya, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkiran,” tutur Kapolsek Indrapura.

Kemudian korban mencoba melakukan pencarian di seputaran rumah majikannya itu, namun sepeda motornya tetap juga tidak ditemukan. “Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 korban melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor merek Yamaha Vega-R ke Polsek Indrapura,” kata Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan. “Kemudian pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 15.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari warga yang layak dipercaya, bahwa keberadaan pelaku pencurian sepeda motor berada di Dusun III Desa Titi Payung,” ungkapnya.

Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sutorus melakukan pengejaran di tempat yang dimaksud, dan berhasil mengamankan tersangka MZ di Dusun III Desa Titi Payung.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka MZ langsung diboyong ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses hukum yang berlaku, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara barang bukti yang disita Polsek Indrapura, berupa 1 (Satu) Lembar STNK motor Yamaha Vega- R dengan nomor plat BK 4215 WS dan posisi BPKB hilang,” tutup Kapolsek. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER