ACEH, TOPKOTA.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melayangkan surat kepada bupati dan walikota untuk mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik mengatakan, usulan tersebut nantinya diteruskan ke Pemerintah Aceh untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Geologi.
“Proses percepatan WPR ini agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan legal sekaligus mendorong perekonomian daerah,” kata Taufik dilansir, Selasa (26/8/2025).
Taufik mengungkap bahwa sudah ada beberapa daerah yang menyampaikan, seperti Aceh Barat dan beberapa lainnya. Nantinya kata Taufik, Badan Geologi yang akan melakukan survei potensi dan cadangan.
“Setelah ditetapkan sebagai WPR, wilayah itu dikembalikan ke Pemerintah Aceh untuk ditunjuk pengelolanya, apakah koperasi atau lembaga lain,” kata Taufik.
Ia menjelaskan, sebagian besar tambang rakyat di Aceh berupa tambang emas, meski tidak ada batas waktu pengusulan, pemerintah provinsi terus mendorong kabupaten/kota agar segera menyampaikan usulan wilayah yang memang menjadi lokasi tambang rakyat.
“Harapannya agar aktivitas tambang rakyat bisa legal, sehingga masyarakat terlindungi dan ekonomi daerah juga meningkat,” ujarnya. (Ayu)