IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Granat dan Muspika Medan Tembung Himbau Warga Gunakan Masker

MEDAN, TOPKOTA.co – Setelah diberlakukannya aturan untuk wajib memakai masker bila berada diluar rumah oleh Plt Walikota Medan Akhyar Nasution yang dimulai dari hari Jumat (10/4/2020), Dewan Pimpinan Anak Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika ( DPAC Granat ) Medan Tembung bersama Muspika Medan Tembung secara bersama – sama  memberi himbauan kepada masyarakat terkhusus diwilayah kecamatan Medan Tembung tentang aturan wajib memakai masker, Sabtu (11/4).

“Aturan yang dikeluarkan Pemko Medan ini adalah upaya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, setiap warga yang keluar rumah wajib menggunakan masker. Karena kita khawatir dengan data terbaru Covid-19 di Kota Medan yang awalnya PDP berjumlah 140  kini menjadi 160 Kasus, dan 10 orang dinyatakan meninggal dunia,” ucap Hadi Sofyan SH MH ketua DPAC Granat Medan Tembung ketika kegiatan penghimbauan berlangsung.

Khawatir dengan itu semua, Muspika Medan Tembung yang dikomandoi oleh Camat Medan Tembung A Barli Mulia SSTp Map beserta jajaran menghimbau, dan memberi peringatan tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada ditempat umum.

Turut juga hadir, Lurah Bantan, Lurah Bantan Timur, Kasi Trantib, dan Staf Kecamatan Medan Tembung.

Pantauan wartawan, acara yang berlokasi di Jalan Mandala by pass ini mencuri perhatian masyarakat sekitar, spontan suasana menjadi ramai dengan himbaun dari Camat tersebut. Para pedagang dan pembeli, para pengguna jalan, dan masyarakat sekitar, tak luput dari himbauan Camat.

Dalam himbauannya Camat menjelaskan penggunaan masker tersebut sangatlah penting bagi warga, agar bisa terhindar dari virus. “Kalau nggak orang yang menularkan ke kita, bisa-bisa kita yang menularkan ke orang lain. (ME)