SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – AP alias Gones (32) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis sabu diseputaran Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatara Utara, tak berkutik ketika disergap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Rabu (24/2) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib mengatakan, penangkapan pelaku Gones berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa ada seorang laki-laki nama panggilan Gones diduga mengedarkan narkoba jenis sabu disekitar daerah Rambung Merah Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH memperintahkan Kanit Idik Iptu Dwi Iven Siregar SH melakukan penyelidikan. Lalu hari Rabu (24/2) siang sekitar pukul 12.00 WIB Kanit Idik dan Tim Opsnal itu berhasil meringkus pelaku AP alias Gones di belakang rumahnya yang terletak di Jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, tepatnya dari kandang ayam.
Saat itu Pelaku Gones membuang sesuatu ke atas seng rumahnya, Tim Opsnal yang mengetahuinya langsung melakukan pencarian, dan ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,52 gram dari dalam botol plastik yang dibuangnya. Selain itu ditemukan juga kemudian 1 botol plastik warna putih dan 1 pipet plastik.
Diinterogasi, pelaku Gones mengakui sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki laki didepan SMAN 5 Jalan Medan Kota Siantar. Mendengar pengakuan itu Kanit Idik memperintahkan Tim Opsnal memboyong pelaku Gones dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini pelaku AP alias Gones sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring SH mengakhiri. (JN)