ASAHAN, TOPKOTA.co – Puluhan massa dari organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT-IB) Kabupaten Asahan, menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Inspektorat, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Kantor Bupati Asahan, Kamis (16/7).
Dalam aksinya, massa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk melakukan pemecatan kepada 2 (dua) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan mesum dalam sebuah mobil di lokasi pabrik benang Kisaran pada Kamis (4/6) lalu.
Koordinator aksi Seto Lubis mengatakan, bahwa perbuatan amoral yang dilakukan kedua oknum ASN berinisial Zul dan H itu sangat mencoreng marwah ASN dan visi Kabupaten Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri.
“Kami masih melihat keduanya aktif bekerja di dunia pendidikan Kabupaten Asahan, tentu hal itu sangat mengecewakan hati masyarakat, dan diduga Pemkab Asahan seolah-olah melindungi persoalan amoral yang ada di tanah Rambate Rata Raya ini,” teriak Seto dalam aksinya.
Seto juga menyebutkan, bahwa kedua ASN tersebut telah dilaporkan secara hukum ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Asahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum, dan barang siapa seorang pria yang telah kawin melakukan zinah, dengan nomor B/354/VII/2020/Reskrim pada tanggal 7 Juli 2020.
Maka hal tersebut memperkuat bahwa keduanya sangat tidak layak menyandang Status ASN di Kabupaten Asahan, sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang termaktub pada Pasal 88 Ayat 1 Huruf C bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Serta kami menilai hal amoral yang dilakukan kedua ASN tersebut telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 10 ayat 4 yang menyatakan hukuman disiplin berat, sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 4 dijatuhkan pelanggaran terhadap kewajiban untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 6, apabila berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara. Maka hal tersebut keduanya merupakan perbuatan dengan kategori jenis hukuman disiplin berat dan sanksinya adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN,” ungkap Seto.
Lebih lanjut Seto menyebutkan, mereka tidak menginginkan mental dari anak dan generasi yang mengenyam pendidikan di Kabupaten Asahan rusak, akibat perbuatan yang memalukan tersebut, serta masyarakat tidak menginginkan laknat dan azab dari Tuhan Yang Maha Esa akibat perbuatan tersebut.
“Kami meminta Bupati Asahan untuk tidak melindungi kedua oknum ASN tersebut, dan segera memberikan perintah kepada jajaran yang berwenang agar memberhentikan keduanya dari ASN, karena dinilai telah melanggar UU serta mencoreng marwah ASN dan visi Kabupaten Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri,” ujarnya.
Massa juga mendesak Bupati Asahan untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, karena tidak berkompeten dalam melaksanakan tugasnya, dan diduga dengan sengaja melindungi dan memfungsikan kedua ASN yang mencoreng nama baik Kabupaten Asahan. “Meminta kepada pemkab Asahan untuk selalu mengingat pedihnya azab Tuhan Yang Maha Esa, jika tidak mematuhi perintahNya,” terang Seto.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan Ruslan saat menanggapi aksi massa mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Asahan agar keduanya diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Kami telah memberikan rekomendasi untuk diberikan tindakan sanksi kepada kedua ASN tersebut,” ujar Ruslan.
Pantauan media disela-sela orasinya di kantor Bupati, sempat terjadi aksi dorong antara massa dengan petugas Sat Pol PP Pemkab Asahan. Sebab, tak ada satu pun pejabat yang menemui mereka. Namun, aksi itu berhasil diredam. (Dad)