IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

GKN Polsek Medan Labuhan, 2 Pelaku Narkoba dan Puluhan Mesin Judi Diamankan

MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Labuhan dibawah komando Kompol Edy Safari bersama unsur muspika Kecamatan Medan Labuhan menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Lingkungan 19 Kelurahan Pekan Labuhan dan Jalan Yos Soedarso Kecamatan Medan Labuhan.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 2 orang pelaku narkoba berinisial RE (37) dan RD (46) yang merupakan warga Kecamatan Medan Labuhan serta mengamankan barang bukti berupa 23 unit mesin judi tembak ikan, 33 unit mesin dingdong, 1 bong dan 2 mancis. Kamis (25/3/2021).

Menurut Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari menjelaskan bahwa kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN ) di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan berdasarkan perintah pimpinan yang dilaksanakan bersama unsur muspika. Sebelum kegiatan terlebih dahulu dilakukan apel dihalaman Masjid Al- Osman Jalan Yos Soedarso, Medan Labuhan.

“Gerebek Kampung Narkoba ini merupakan perintah pimpinan yang menjawab keresahan masyarakat yang maraknya perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan. Dari dua lokasi yang kita gerebek, kita sita 23 mesin judi tembak ikan dan 33 unit dingdong, 1 bong dan 2 mancis. Untuk pelaku narkoba kita amankan 2 orang. Untuk pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses hukum bersama barang bukti,” ucap Edy.

BACA JUGA:  Polsek Medan Labuhan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

Tampak hadir dalam kegiatan diantaranya Camat Medan Labuhan Rudy A, Lurah se-Kecamatan Medan Labuhan, Bhanbinsa dan Bhabinkamtibmas, para kepala lingkungan serta seluruh anggota unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. (Ayu)