MEDAN, TOPKOTA.co – Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat Narkoba melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dan melakukan penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di jalan Batangkilat Gang Tani Linkungan II Kelurahan Seimati Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (24/1/2023).
GKN ini dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Belawan AKP Herison Manullang SH bersama personil Tim Satres Narkoba, Sat Samapta, personil TNI Koramil, personil Sie Propam, Kepling serta tokoh agama dan masyarakat.
Dari hasil GKN, diamankan 4 orang yang diduga pengguna narkoba yang dinyatakan hasil tes urine positif amphetamine.
Dua orang diantaranya adalah wanita, Intan Handayani alias Yani (33) warga jalan Bakti Abri Lingkungan 3 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan dan Fitriyani Harahap alias Fitri (37) warga jalan Rawe VII Griya Martubung 2 Kelurahan Tangkahan Medan Labuhan.
Sedangkan 2 orang pria bernama Syaiful Amar alias Ipul (33) warga Jalan ilyas Lingkungan 3 Kelurahan Seimati Medan Labuhan dan Pujan warga Jalan Jermal Lingkungan 17 Kelurahan Seimati.
Kasatres Narkoba menjelaskan Gerebek Kampung Narkoba akan gencar dilaksanakan di wilayah hukum Polres Belawan, demi menciptakan situasi bebas narkoba dan memelihara situasi kamtibmas.
Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP adalah 5 plastik klip sedang berisi sabu, 2 buah plastik klip kecil berisi sabu,1 blok plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet warna putih runcing ujungnya (skop), uang tunai Rp. 508,000, 2 buah timbangan elektrik (skil), 2 buah mancis, 2 buah pipet runcing (skop), 2 buah air mineral gelas yang dijadikan bong dan 1 buah parang.
“Selanjutnya, ke- 4 (empat) orang yang dinyatakan positif narkoba tersebut dan juga barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, guna proses hukum selanjutnya,” tutup Kasat narkoba. (Ayu)