MEDAN, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN). Kali ini lapak penjualan dan penggunaan narkoba di pinggir benteng sungai deli Jalan Young Panah Hijau Lingk. VII Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan disisir petugas, Jumat sore lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil membekuk dua pemakai narkoba, masing-masing berinisial MA (30) dan J (19) keduanya warga Jalan Young Panah Hijau Marelan.
Pengerebekan ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Herison Manullang SH dan Kanit KBO Iptu Purba. Saat itu, Kasat langsung meringsek masuk bersama puluhan anggotanya yang mengendarai sepedamotor.
Mengetahui adanya penggerebekan oleh petugas, sejumlah pemuda yang berada di sebuah gubuk langsung berlarian.
Tak mau buruannya lari, petugas dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melakukan pengejaran, sebagian lagi menggerebek rumah-rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tepat disebuah rumah, petugas mencurigai dua pria sehingga dilakukan penggeledahan di tubuhnya. Kemudian, petugas menemukan barang bukti lima buah alat hisap sabu-sabu, delapan buah mancis, dua bungkus plastik klip kecil, satu plastik klip paket kecil berisi sabu, satu buah HP merek Nokia, satu buah timbangan digital dan uang sebesar Rp 105.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang SH dikonfirmasi Sabtu (12/11/2022) mengatakan, GKN yang dilakukan di Jalan Young Panah Hijau merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
“Keseluruhan barang bukti dan kedua pemakai telah kita amankan, saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik, lalu kita lakukan pengembangan,” kata Manullang. (Ayu)