MEDAN, TOPKOTA.co – Team patroli gabungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 12 orang Geng motor yang hendak melakukan aksi tawuran di Pasar V Bantenan Desa Manunggal. Minggu (09/06/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Adapun pelaku Geng motor sebanyak 12 orang yang ditangkap masing-masing M (16), AG (16), Y (18), MFA (16), SP (20), RS (17), MR (19), MA (16), MF (20), MA (19), AP (20), dan MH (25).
Sejumlah pelaku Geng motor terbagi dua kelompok, yaitu Genk motor Sarang Tawon dan Anak Simpang Gas Misteri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh di antaranya mengaku sebagai anggota Genk Sarang Tawon, sementara lima lainnya adalah anggota Genk motor Anak Simpang Gas Misteri.
Mereka diketahui bergabung untuk menyerang Genk motor Simple Life di Pasar VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH.SIK.MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH mengatakan penangkapan Geng motor ini merupakan hasil operasi team gabungan yang melibatkan tim Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan, Kodim 0201 BS, dan Pemko Medan.
Operasi dilakukan dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.Ucap Kompol P.S. Simbolon.
Sebelum aksi tawuran terjadi, tim patroli gabungan berhasil mengamankan mereka saat sedang berkumpul di Pasar V Bantenan,” lanjut Kompol P.S. Simbolon.
Dari hasil operasi tersebut, team mengamankan lima unit sepeda motor, 12 unit handphone, dan satu buah double stick.
Selain itu, di lakukan tes urine, dan dua orang di antara mereka yaitu MFA dan AP dinyatakan positif menggunakan narkoba. Untuk 12 orang anggota Geng motor masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, bagi yang terbukti melakukan tindak pidana akan dilanjutkan ke proses penyidikan lebih lanjut. tambah Kompol P.S. Simbolon.
Penangkapan Geng motor merupakan keseriusan team gabungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolsek Medan Labuhan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan di lingkungan. Kata Kompol P.S. Simbolon. (Ayu)