SERGAI, TOPKOTA.co – Setelah menggerebek, menggeledah dan menyegel kantor Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai (KPU Sergai), akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai buka suara.
Kajari Serdang Bedagai Donny Haryono Setiawan SH didampingi Kasi Intel Agus Adi Atmaja SH dan Kasi Pidsus Elon UP Pasaribu SH saat ditemui di Aula Adhyaksa Kejari Sergai di Sei Rampah mengungkapkan penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019-2020 untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 dengan nilai keseluruhannya sebesar Rp 36,5 Miliar.
“Perkara ini sudah didalami, dimana dokumen itu sudah kami minta, namun tidak diberikan sehingga kita melakukan penggeledahan,” ujarnya, Jumat (21/5).
Lanjutnya, dari penggeledahan tersebut telah disita sebanyak 10box dokumen, begitu juga saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang. “Sementara untuk Komisioner sudah 2 orang kita panggil dimintai keterangan. Saat ini belum menetapkan tersangka, karena ini masih penyidikan umum, kita masih fokus kepada pengumpulan alat bukti sebanyak-banyaknya,” ungkapnya.
Beliau juga memaparkan, setelah pengumpulan alat bukti telah rampung, maka pihaknya akan segera menetapkan tersangka. “Nanti, berdasarkan alat bukti itulah baru kita menetapkan tersangkanya, oleh karena itu kita ikuti hukum acara tersebut. Kita masih kerja terus, kita akan membangun kasus ini secara komprehensif supaya lebih kuat pembuktian secara yuridis,” pungkasnya. (End)