BATUBARA, TOPKOTA.co – Menyahuti keluhan masyarakat terhadap adanya bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Batubara, Satreskrim Polres Batubara melakukan penggrebekan judi mesin jenis tebak ikan yang berlokasi di Gang Krakatau Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Batubara, Senin (24/08) sekira pukul 18.00 Wib.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Batubara Ipda Ahmad Fahmi SH bersama 8 personil, dan berhasil mengamankan 4 orang warga yang bermain judi tebak ikan.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat, Selasa sore (25/08) kepada wartawan membenarkan penggerebekan tersebut. “Benar kita telah melakukan penggerebekan terhadap adanya perjudian jenis judi tebak ikan, dan kita telah amankan 4 orang warga di lokasi judi,” kata G Hutabarat.
Lebih lanjut G Hutabarat menjelaskan, selain membuat keresahan masyarakat, pemberantasan segala bentuk judi Ini merupakan instruksi Kapoldasu kepada jajarannya yang harus dijalankan.
Adapun 4 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DSM, BS, BBM dan MY. Sedangkan barang bukti yang disita petugas berupa, 1 (satu) unit mesin permainan judi tembak ikan, uang tunai sebesar Rp. 440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah chip/pengisi poin, 1 (satu) unit Hp, 1 (satu) buah pulpen dan 1 (satu) buah buku notes.
Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 sub 303 bis dari KUHPidana, dan saat ini harus mendekam di jeruji Mapolres Batubara untuk proses penyidikan selanjutnya. (Solong)