IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Geleng Diringkus Polsek Medan Area

MEDAN, TOPKOTA.co – Personil Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pencuri Air Conditioner (AC) ISH Alias Geleng (27) di Jalan Menteng Raya No.9 A, Rabu (22/12/2021) Pukul 02:00 Wib.

Pria yang tinggal di Jalan Letda Sujono No. 26 Kel. Tembung Kec. Percut Seituan ini diadukan korbannya Roy Leonardo SE (51) warga Jalan Samudera Ujung No. 102 Kel. Sudirejo Kec. Medan Kota, dengan Nomor. LP/670/K/IX/2021 Polsek Medan Area

Setelah menerima laporan tersebut, personil reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH MH langsung bergerak menuju lokasi. Sesampai di TKP, anggota reskrim melihat satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya, personil menggeledah badan pelaku dan ditemukan kunci T, pisau, dan obeng, kemudian pelaku diboyong kekantor Polsek Medan Area, bersama barang bukti untuk pemeriksaan selanjutnya. “Pelaku dijerat dengan pasal pencurian 363 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Ayu)