IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Gelapkan Sepeda Motor, Pria Asal Medan Diciduk Polsek Kota Kisaran

ASAHAN, TOPKOTA.co – Polsek Kota Kisaran meringkus Andi Darma Wijaya (39) warga Jalan Titi Papan Lorong Abada Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, terkait kasus penggelapan sepeda motor motor milik Indra Perwira warga Dusun III Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin Syahrizal ketika dikonfirmasi di ruangannya, Kamis (25/6) menyebutkan, pelaku diringkus di Jalinsum Asahan tepatnya di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.

“Pelaku kita ringkus berkat adanya laporan polisi dari korban, yang mengaku telah menjadi korban penggelapan sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat (19/6/2020) sekira pukul 11.30 Wib,” terang Ipda Erwin Syahrizal.

Menurut Erwin modus pelaku berpura-pura ingin membeli sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol BK 4078 VBB milik korban, dan janji bertemu di sebuah kios di Jalan Malik Ibrahim. Setelah menyepakati harga, pelaku berpura-pura ingin menguji sepeda motor milik korban.

“Tanpa merasa curiga korban pun memberikan izin kepada pelaku untuk menguji sepeda motor milik korban. Namun setelah membawa sepeda motor korban, pelaku tidak datang lagi dan membawa sepeda motor tersebut. Merasa di tipu oleh pelaku, korban pun membuat laporan ke Mapolsek Kota Kisaran,” ujar Ipda Erwin Syahrizal, Kamis (25/6).

Lebih lanjut mantan Kanit Tipidter Polres Asahan ini menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran melakukan penyelidikan serta melakukan pulbaket dari saksi-saksi.

Mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalinsum Asahan tepatnya di sekitar Kantor Bulog Kisaran, tanpa buang waktu lagi Tim Unit Reskrim langsung mengejar pelaku dan akhirnya berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BK 4078 VBB dengan nomor rangka MH1JFP173479 dan nomor mesin JFP1E1172744, BPKB dan STNK kendaraan milik korban.

“Saya jual melalui online bang, untuk harga disesuaikan dengan merek sepeda motor dan tahunnya. Kalau sepeda motor jenis Supra dijual berkisar 2 juta hingga 2,5 jutaan, kalau sepeda motor keluaran baru di jual 4 juta hingga 5 jutaan bang,” ujar pelaku saat dikonfirmasi di Polsek Kota Kisaran.

Disinggung sudah berapakali dan dimana saja melakukan aksinya, pelaku Andi Darma Wijaya mengaku telah melakukan aksi ini dibeberapa tempat di Sumatera Utara, dan sepeda motor hasil penggelapannya dijual dengan harga Rp. 2.500.00 hingga Rp. 5.000.000 melalui jual beli online.

“Uangnya untuk biaya kebutuhan hidup bang, anak saya dua dan sudah bercerai dengan isteri, sementara anak-anak saya titipkan di rumah neneknya di Tinjowan,” ujar pelaku. (Dad)