SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Berdasarkan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Camat Bandar Amon Charles Sitorus menerbitkan rekomendasi pemberhentian 6 Gamot (Kepala Dusun) Nagori Perlanaan.
Dasar rekomendasi Camat tersebut, lalu Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka menerbitkan SK No. 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Tungkat Nagori (Gamot) Nagori Perlanaan.
Menilik dasar hukum rekomendasi pemberhentian 6 Gamot yang ditandatangani Camat Bandar tertanggal 24 April 2020 tersebut, terlihat jelas sudah tidak sesuai, karena telah mengalami perubahan menjadi Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Salah seorang Gamot yang diberhentikan yakni Bambang Supriadi yang merupakan Gamot Huta V kepada Wartawan, Rabu (6/5)mengatakan rekomendasi Camat Bandar yang dijadikan acuan oleh Pangulu Perlanaan memberhentikan dirinya bersama 5 Gamot lainnya diduga terdapat kekeliruan.
Bambang menyebutkan, seharusnya Camat menggunakan Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang merupakan perobahan Permendagri No 87 Tahun 2015.
“Karena pemberhentian kami sebagai Gamot dinilai tidak memenuhi amanah undang-undang. Untuk itu kami meminta Pangulu untuk membatalkan SK pemberhentian kami,” tegas Bambang.
Dijelaskan Bambang, berdasarkan Permendagri No. 67 tahun 2017, pemberhentian perangkat Nagori harus mengacu 5 syarat. “Namun tidak satupun dari 5 syarat pemberhentian perangkat Nagori yang dapat dikenakan kepada kami,” cetus Bambang.
Dijelaskan Bambang, mereka berenam tidak ada yang berusia 60 tahun atau lebih, juga tidak ada yang melanggar disiplin. Terbukti Pangulu tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) terhadap Gamot yang diberhentikan.
“Pada Permendagri No. 67 jelas disebutkan seorang perangkat Nagori (desa) dapat diberhentikan dari jabatannya setelah genab berusia 60 tahun,” pungkas Bambang yang diamini rekan-rekannya.
Guna mengklarifikasi pernyataan Gamot yang menuding rekomendasi Camat Bandar terdapat kekeliruan, wartawan yang tergabung di tim Wappres mencoba menemui Camat Bandar di kantornya di Perdagangan. Namun, petugas piket Kantor Camat Bandar bernama Suryani berujar Camat dan pejabat kecamatan lainnya sedang tidak ada di kantor.
Ketika wartawan menghubungi Camat Bandar melalui telepon genggamnya, dari ujung telepon Camat Sitorus membenarkan dirinya sedang tidak ada di kantornya. Camat mengaku sedang melayat di rumah keluarganya yang meninggal. Camat menyatakan kesediaanya untuk dikonfirmasi pada Jumat (8/5/20) mendatang. (Solong)