IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Galian Golongan C Ilegal Bantaran Sungai Ular Deli Serdang Kembali Beroperasi

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Dugaan lemahnya pengawasan dan ringannya pelarangan kegiatan galian golongan C di sepanjang bantaran sungai ular wilayah hukum Polda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang ataupun wilayah pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. BWS Sumatera II kini mulai lagi lakukan kegiatan perusakan,pencurian ataupun kegiatan tambang galian golongan C ilegal kembali melakukan aksinya di bantaran sungai ular, Sabtu (6/9/2025).

Belum lama ini baru beberapa minggu yang lalu aparat penegak hukum Polresta Deli Serdang Polsek Pagar Merbau telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi bantaran sungai ular tepatnya di Desa Sumberejo, Sukamandi Hulu dan Sukamandi Hilir Kecamatan Pagar Merbau, tujuannya untuk melakukan pengawasan dan pelarangan serta tidak ada kegiatan tambang galian golongan C di bantaran sungai ular. selanjutnya diduga tanpa di ketahui oleh kepolisian Polsek Pagar Merbau bahwa tim awak media memantau kinerja Polsek Pagar Merbau yang selalu melakukan patroli kelokasi bantaran sungai ular dengan tujuan agar tidak ada kegiatan di wilayah hukumnya galian C Ilegal di sepanjang bantaran sungai ular melakukan kegiatan pengerusakan dan galian di wilayah hukum Pagar Merbau.

Namun kini sudah 5 hari pasca razia pada Minggu yang lalu tepatnya Senin (1/9/2025) galian golongan C ilegal kembali beraksi melakukan kegiatan mengorek tanah bantaran sungai ular dengan menggunakan alat kerja excavator sebanyak 5 unit untuk pengambilan tanah dilokasi bantaran kemudian dimuat ke dumtruck yang silih berganti untuk di Komersilkan ke pengusaha kilang Batubata dengan harga Rp.250.000,- per dumtruck. Di perkirakan dalam setiap harinya dapat mengeluarkan tanah sebanyak 85 dumtruck (dt) yakni penghasilannya bila di hitung Rp.250.000 x 85 dt = Rp.21.250.000,- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 pengusaha , sedangkan jumlah pengusaha yang ada sebanyak 4 pengusaha yaitu Mambo, Ucok, Sabar dan Galau, juga para pengusaha menggunakan BBM solar subsidi, di beli dari oknum yang bekerjasama dengan bos pengusaha ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Pencuri Hp di Pasar Batangkuis Diciduk

Mambo biasa di sebut oleh para pengusaha gelap selama ini selalu pengusaha juga Ucok, Sabar dan Galau, diduga merasa kebal hukum dan di back up oleh beberapa oknum . Terbukti sedikitpun tidak ada memiliki rasa takut, walaupun pelarangan melakukan kegiatan galian golongan C berulangkali di informasikan namun tetap beroperasi kembali dengan aman dan nyaman.

” Jangan takut , razia tetap razia paling lama Satu Minggu kita off , dan kita buka lagi , aman tentunya, tidak ada yang mampu menutup galian ini selamanya. Terbukti kita lihat kemarin-kemarin itu ada razia , sebenarnya bukan razia itu tapi memberi kabar untuk off sementara, karena bila razia betulan otomatis alat berat excavator pun di angkut dan kami di tangkap, ternyata tidakkan. Itulah… tenang saja kita tetap bekerja. Aman itu.” Jelas salahsatu pengusaha

Kapolda Sumatera Utara di konfirmasi awak media Sabtu (6/9/2025) via WhatsApp nomor 08**9001*** namun sangat di sayangkan Kapolda Sumatera Utara hingga pemberitaan di tayang tidak menjawab konfirmasi tim awak media , bungkamnya sosok seorang petinggi kepolisian, Sumatera Utara merupakan hal yang sangat mengkecewakan mengapa Aparat Penegak Hukum diduga mengabaikan tanggung jawab dan diduga melakukan pembiaran kepada seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum”

BACA JUGA:  Kapolsek Pancurbatu Terjun Langsung Gerebek Judi Tembak Ikan Desa Bingkawan, 7 Pria Ditangkap

Pertambangan galian golongan C ilegal, penggunaan BBM solar subsidi untuk kegiatan ilegal, dan pembelian tanah galian hasil kejahatan dapat dikenakan pasal dan hukuman sebagai berikut:

– Pertambangan Ilegal : Pertambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

– Penggunaan BBM Solar Subsidi untuk Kegiatan Ilegal : Penggunaan BBM solar subsidi untuk kegiatan ilegal dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 191 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak.

– Pembelian Tanah Galian Hasil Kejahatan : Pembelian tanah galian hasil kejahatan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

Pasal-pasal yang terkait:

– Pasal 158 Undang-Undang Minerba : Pertambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Polsek Sibolga Selatan Laksanakan Restorative Justice Kasus Penggelapan

– Pasal 53 Peraturan Pemerintah No. 191 Tahun 2014 : Penggunaan BBM solar subsidi untuk kegiatan ilegal dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hukuman yang dapat dijatuhkan:

– Pidana penjara : Paling lama 10 tahun untuk pertambangan ilegal dan paling lama 6 Tahun untuk penggunaan BBM solar subsidi untuk kegiatan ilegal.

– Denda : Paling banyak Rp10 miliar untuk pertambangan ilegal dan paling banyak Rp60 miliar untuk penggunaan BBM solar subsidi untuk kegiatan ilegal.

– Pelaku galian Golongan C ilegal dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

– Pembeli hasil tambang ilegal juga dapat terjerat hukum karena membeli barang hasil kejahatan.

Kegiatan galian ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencurian sumber daya alam. Masyarakat dan warga sekitar meminta agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER