IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Galian C Resahkan Warga, Kades Tandem Hilir I Dilapor ke Polda Sumut

Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.

MEDAN, TOPKOTA.co – Kades Tandem Hilir I Herianto resmi dilaporkan warganya ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, akibat persoalan galian C dengan alasan mengatasi banjir di Dusun VIII Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli, Jumat (3/2/2023).

Laporan warga diterima pihak Direskrimsus Poldasu dengan nomor surat 399.N.2/KonWil-RI-BPH-NMS/I/2023 di Mako Poldasu.

Informasinya kegiatan galian C ilegal dikelola Kades Herianto tersebut dilakukan dari bulan November 2022 hingga saat ini tahun 2023. Tanah hasil galian itu dibawa kepada pengusaha di Desa Tandem Hilir II Dusun Pasar Melintang Hamparan Perak.

Diketahui galian C panjang 800 meter, lebar 2 meter dengan kedalaman 1,5 meter tanahnya juga dijual ke kawasan Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli.

Untuk memuluskan rencana penggalian tanah, Kades Herianto mengambil tanda tangan warga yang terdampak banjir, namun lokasi yang digali malah jauhnya 320 meter dari lokasi kebanjiran.

Diketahui, akibat aktifitas galian C yang diduga ilegal itu menimbulkan kerusakan pada badan jalan di desa serta aktifitas warga menjadi terganggu.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi wartawan terhadap Kades Tandem Hilir I Herianto belum menuai hasil. (Ayu)