IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Galian C di Atas Jembatan Sei Basah Tadukan Raga Kerap “Makan” Korban

Warga yang mengalami luka dibagian kaki saat terjatuh mengendarai sepeda motor ketika melintasi galian C di Desa Tadukan Raga, di atas jembatan Sei Basah Dusun III Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (22/7/2023). (Foto: Rudi)

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Galian C yang berlokasi di Desa Tadukan Raga, persisnya terletak di atas jembatan Sei Basah Dusun III Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang kerap “makan” korban dan dinilai sudah sangat meresahkan. Hal ini disampaikan puluhan warga sekitar kepada wartawan,  Sabtu (22/7/2023).

Diungkapkan warga, keresahan itu bermula karena aktivitas penambangan disana telah berulangkali menelan korban terutama pengendara sepeda motor.

Ada pun pengendara yang sudah menjadi korban yakni, Jumiati (45) dengan kondisi telapak kaki koyak dan harus menerima 28 jahitan, Muhimin dengan kondisi tulang rahang bergeser, dan satu lagi korban bernama Sri Ramadhani (37). Para korban ini merupakan warga Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga.

Diungkapkan warga, terjadinya kecelakaan dimaksud disebabkan lantaran akses jalan disana kondisinya sangat licin akibat dipenuhi material tanah.

Galian C yang berlokasi di Desa Tadukan Raga, di atas jembatan Sei Basah Dusun III Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (22/7/2023). (Foto: Rudi)

Menyikapi kondisi ini, warga berharap pihak berkopeten dalam penindakan terutama penegak hukum agar segera turun tangan menghentikan aksi galian C tersebut.

Disisi lain, seperti keterangan yang berhasil dirangkum, aktivitas galian C dimaksud bukan tidak pernah mendapat tindakan dari dinas terkait seperti Satpol PP dan lainnya. Namun, galian C tersebut tetap beroperasi sampai saat ini.

Ginting salah seorang warga mengungkapkan terkait penindakan terhadap galian dimaksud bukanlah hal sulit. Pasalnya, seperti diketahuinya, lapak yang dijadikan penambangan galian C tersebut merupakan lahan eks HGU Kebun Patumbak PTPN 2, yang kemudian berstatus lahan garapan dan diduga belum berstatus penetapan hukum yang kuat. “Jadi jelas dapat dipastikan kalau galian C disana ilegal alias tidak mengantongi ijin,” katanya.

Menyikapi permasalahan tersebut, Kades Tadukan Raga Mhd Dermawan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan atasannya, guna mencari solusi menuntaskan aktivitas galian C yang sudah berdampak keresahan di tengah – tengah masyarakat tersebut. (Rudy)