ASAHAN, TOPKOTA.co – Masih segar dalam ingatan peristiwa pembunuhan yang dilakukan Heri Irawan terhadap istrinya Ayu Widati Siregar, terjadi Rabu 25 Mei 2020 lalu. Ternyata, hasil penyelidikan pihak Kepolisian, peristiwa memilukan itu terjadi karena dipicu masalah hubungan ranjang keduanya.
“Pelaku ini marah karena korban selalu menolak saat akan diajak berhubungan badan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, Selasa (16/6) sekira pukul 15.20 WIB di Mapolres Asahan.
Disinggung info yang menyebut pelaku mengalami gangguan kejiwaan sekembalinya dari Malaysia, mantan Kapolres Natuna ini menyebut itu tidak benar.
“Tidak, hasil pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara di Medan pelaku ini sehat jasmani dan rohani. Kita sangkakan pasal berlapis, 340, 338 KUHPidana junto 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman mati atau seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun,” akhir Nugroho di hadapan sejumlah wartawan.
Tak ada satu katapun keluar dari mulut pelaku saat wartawan coba menanyai. Pelaku hanya tertunduk dengan tatapan mata kosong ke bawah.
“Masih depresi bang, belum bisa ditanyai. Liat barang bukti Kampak itu aja dia masih trauma,” ucap seorang personil Satreskrim Polres Asahan saat menggiring pelaku ke balik jeruji Sel Mapolres Asahan. (Dad)