LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan antar provinsi, saat melakukan razia gabungan atau Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tepatnya di depan Pos Lantas Sigambal Jalan HM Said Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, Selasa dini hari lalu (10/03).
Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan menyita 150 gram sabu beserta sepucuk senjata softgun. Adapun Ketiga tersangka masing- masing FSS (39) warga Bahtera Makmur Kec. Bagan Sidemba Kab. Rokan Hilir Riau dan kedua temannya HRP (29) dan IA (35) yang merupakan warga Tanjung Tiram Kab. Batu Bara Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP I Kadek Hery Cahyadi saat dikonfirmasi menjelaskan, saat razia berlangsung, petugas mencurigai mobil Xenia merah dengan No Polisi BM 1241 QA yang hendak melintas dari kawasan petugas yang sedang malakuan Razia, lalu petugas memberhentikannya.
Pada saat diberhentikan, supir dan 2 orang lainnya yang berada di dalam mobil bertingkah mencurigakan, sehingga petugas mengamankan mobil dan penumpangnya ke Pos Sigambal. Saat personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar mobil dan badan, personil menemukan 1 unit softgund beserta gas dan amunisi di dalam tas.
Tak sampai disitu, melihat tingkah para tersangka semakin aneh petugas melakukan pemeriksaan kedalam seluruh mobil, dan di temukan 3 bungkus klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu di bawah Das Board dekat selang AC.
“Iya, kita berhasil mengamankan tiga kurir narkotika yang diduga terlibat jaringan antar Provinsi, dan menyita 150 gram sabu serta sepucuk senjata jenis softgun saat melakukan Razia di Jalinsum. Ketiganya kita amankan saat petugas gabungan dari Satlantas dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan razia rutin yang ditingkatkan di depan pos lantas Jalinsum Sigambal Labuhanbatu,” jelasnya.
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut didapat dari warga Tanjung Balai Asahan Sumut dan akan diberikan ke seeorang warga Riau. Kini ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut, dan dijerat pasal 114 junto 112 junto 132 subsider pasal 115 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan petugas masih melakukan pengejaran terhadap pemilik dan pemesan barang haram ini yang identitasnya sudah diketahui. (SL/Cok Ali)