IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Gagal Curi Honda CS1, Panjul Ditangkap Kapolsek Lima Puluh

BATUBARA, TOPKOTA.co – Team Opsnal Polsek Lima Puluh Polres Batubara berhasil mengungkap pencurian kenderaan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang tersangka Rafiandi alias Panjul (44) warga Huta VI Nagori Dusun Hulu Bendo Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Penangkapan terhadap tersangka Rafiandi dipimpin langsung Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM, Minggu siang (21/2) sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM.

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM kepada wartawan menjelaskan, berdasarkan laporan korban Hariadi (43) warga Dusun VI Desa Antara Kecamatan Lima Puluh dengan laporan Polisi Nomor : LP / 09 / II / 2021 / SU / Res. B. Bara Polsek Lima Puluh Tanggal 06 Februari 2021, telah terjadi tindak Pidana/Melanggar (Pasal 363 Subs 362 KUHP).

Dilanjutkannya, waktu kejadian pada hari Jumat Tanggal 05 Februari 2021 sekira Pukul 01.00 Wib Korban pada saat itu terbangun dari tidurnya hendak ke kamar mandi dan melihat dari jendela ruang tengah ada seorang laki laki dengan ciri badan kurus, memakai baju kemeja lengan pendek dan celana panjang warna hitam di samping rumahnya sedang mendorong Sepeda Motor miliknya jenis Honda CS.1 Nopol BK 5393 CN, yang sebelumnya diparkirnya di dalam rumahnya.

BACA JUGA:  Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Penembakan Seorang Remaja di Tebing Syahbandar Sergai

“Melihat hal tersebut, korban langsung keluar dan berteriak Hei Maling Maling, kemudian pelaku meninggalkan sepeda motor korban dan berlari menuju Desa Kuala Gunung dan dikejar oleh korban, akan tetapi tidak dapat, selanjutnya korban menghubungi Kepala Dusun dan menyampaikan peristiwa pencurian yang baru terjadi. Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Lima Puluh,” sebut Kapolsek Lima Puluh.

Menindaklanjuti pengaduan korban, Team Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penyidikan, setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka , pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib Team Opsnal Polsek Lima puluh dibhawa pimpinannya langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka Rafiandi alias alias Panjul di Simpang Sei Bejangkar Kec. Talawi Batubara.

“Saat dilakukan interogasi dilapangan, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Lima puluh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM. (Solong)