IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Gagal Berangkat ke Malaysia, Polres Batubara Amankan 17 TKI Ilegal

BATUBARA, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Batubara berhasil menggagalkan dugaan perdagangan orang di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 02.00 Wib.

Pada penggrebekan tersebut, petugas mengamankan 17 TKI yang mau diberangkatkan ke Malaysia dan satu tersangka Haidir alias Khoirul (60) yang merupakan penyedia tempat penampungan TKI sementara di kediamannya.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat ditemui di Satreskrim Polres Batubara, Senin (11/1) mengatakan, seyogianya ke 17 calon TKI akan diberangkatkan dengan boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.

Diuraikannya, penggerebekan dilakukan berawal ketika anggota Polres Batubara mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah tempat penampungan para calon TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri

Para calon TKI yang akan berangkat menggunakan kapal boat milik Deni berada di Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras di rumah yang diduga milik Haidir alias Khoirul. Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan, monitoring dan pembuntutan ke rumah yang dicurigai.

“Ditempat tersebut anggota menemukan 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan berada didalam rumah Haidir alias Khoirul,” kata Kapolres.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap 17 orang yang mengaku TKI yang berasal dari provinsi luar Sumatera Utara. “Mereka mengatakan akan berangkat ke Malaysia menggunakan kapal boat,” ungkap Kapolres.

Hasil pendataan, para TKI berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 orang atas nama Suliana, Jamilah, Komariah, Yayuk, Bahari, Ami, Surai, Muslianto, Sehri, Ahmad Saidi, Abdul Rosid, Selamat Riadi, Wahyu Ningsih.

Satu orang TKI asal Jawa Barat atas nama Baihaki dan dari Provinsi Aceh sebanyak 3 orang atas nama Ririn, Husaini dan Iskandar.

Sementara tersangka Haidir alias Khoirul mengaku rumah tempat penampungan para TKI itu merupakan miliknya. Bahkan Haidir juga mengaku rumahnya itu sering dijadikan tempat penampungan TKI yang akan berangkat ke luar negeri.

“Yang membawa ke 17 orang TKI ke rumah saya itu adalah Rembes dan Deni dengan membayar sewa Rp. 300.000 dan biaya makan Rp.10.000 perhari. Pembayarannya setelah para TKI diberangkatkan ke Malaysia,” sebut Haidir saat diintrogasi.

Sementara biaya keberangkatan para TKI ke Malaysia dengan menggunakan kapan boat dikutip sebesar Rp 2.500.000 hingga Rp. 3.000.000 setiap orang untuk sekali perjalanan.

Terhadap tersangka dikatakan Kapolres, dipersangkakan melanggar Pasal 2, pasal 10 dan pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dari para calon TKI petugas menyita 18 unit HP berbagai merek dan 13 paspor, sedangkan dari tersangka Haidir disita 1 HP dan turut disita 1 unit boat kecil (kapal kayu) warna biru dengan ukuran 3 meter X 8 meter.  Sementara selaku pemasok para TKI, Rembes dan Deni berhasil melarikan diri dan masuk dalam status Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polres Batubara.

Dikatakan Kapolres, terhadap 17 calon TKI yang diamankan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan dan pengembalian ke daerah asal masing-masing. (Solong)