IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 15 September 2025

Gadis Muda Kampung Nelayan Belawan Sumut Ngecer Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

MEDAN, TOPKOTA.co – Dalam rangka melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku terkait penyalahgunaan golongan satu jenis sabu-sabu di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/09/2025).

Kedua pelaku tersebut yakni Rahmat Hidayat (42), warga desa Lama yang berperan sebagai pengedar, serta Siti Nabila (19), warga Kelurahan Nelayan Indah yang diketahui sebagai pengguna narkoba.

Plt Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di desa Lama.

“Kami mendapatkan laporan dari warga, kemudian tim melakukan pendalaman dan penyelidikan. Setelah itu dilakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar Ismail Pane.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa enam paket sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet ujung runcing, serta satu unit handphone android merk Samsung warna biru.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Sibanggor Terpapar Gas Beracun PT SMGP

“Barang bukti sabu ditemukan dari kantong celana tersangka Rahmat yang berperan sebagai pengedar. Sementara itu, turut kami amankan seorang wanita yang berstatus pengguna,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Ismail Pane menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi agar peredaran narkoba bisa diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang haram yang menghancurkan masa depan warga masyarakat terutama generasi muda harapan bangsa.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 113 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika,” pungkasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER